Pemprov Gali Masalah Angkutan Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Mar 2018 20:21 WIB

Pemprov Gali Masalah Angkutan Online

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Perhubungan Jatim menggelar diskusi untuk memecahkan sejumlah soal pasca Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). Ini karena keberadaan angkutan online masih menyisakan berbagai permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah. "Berbagai permasalahan yang masih menjadi beban para pengemudi, diantaranya batas minimal tarif dan persyaratan ijin," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi, kemarin. Wahid mengatakan adanya batas minimal,supaya angkutan online tidak saling membunuh diantara pengemudi, juga punya uang untuk memelihara kendaraanya. "Hal ini dimaksudkan untuk keseimbangan, supply and demand, kalau tidak ada keseimbangan pengemudi akan sulit mencari penumpang, hasilnya tidak akan cukup membayar kredit kendaraan," sambungnya saat memberikan sambutan pada diskusi publik dengan tema, "Mencari Titik Tengah Keberadaan Angkutan Online Pasca Pemberlakuan PM No 108/2017,di Hotel Bumi Surabaya, Senin(19/3). Selain itu, ia juga menjelaskan perihal manfaat kelengkapan uji KIR dan SIM A umum bagi pengemudi online guna menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. Dan untuk operasi kelengkapan tersebut pihaknya sudah melakukan penegakan hukum namun sifatnya masih persuasif. Permasalahan yang masih menjadi beban pemerintah adalah, sejak adanya Peraturan Menteri harusnya aplikator tidak menerima pengemudi baru. "Kita lihat sejak 1 November 2017, semua aplikator masih meneriman pengemudi baru, sekarang sudah 24 ribu lebih, sedangkan kuota mencapai 4445, kalau ini kita berlakukan ada sekitar 20 lebih angkutan online yang tidak diperbolehkan beroperasi," tambahnya.arf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU