Pemprov Perpanjang Masa Sosialisasi Pergub 53/2020

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Sep 2020 19:47 WIB

Pemprov Perpanjang Masa Sosialisasi Pergub 53/2020

i

Sosialisasi Penerapan protokol kesehatan Covid-19.SP/ALQ

SURABAYA PAGI, Surabaya - Pemprov Jawa Timur memperpanjang masa sosialisasi Pergub Jatim Nomer 53 Tahun 2020. Sedianya Pergub tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 itu disosialisasikan selama tujuh hari sebelum dan diterapkan mulai 14 September lalu, namun kemudian diperpanjang hingga 20 September.

 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pempeov Katim Budi Santosa, mengatakan, berdasarkan koordinasi Satpol PP Jatim, bersama Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, diputuskan masa sosialisasi diperpanjang. Perpanjangan itu dilakukan hingga 20 September mendatang dan pada 21 September untuk penegakan hukum sanksi administratif dari Pergub 53 itu mulai diberlakukan.

Baca Juga: Khofifah : Antusiasme Warga jadi Penentu Masa Depan Bangsa

 "Jadi saya sudah rapat dengan Pak Kapolda Jatim dan Pak Sekdaprov. Sesuai arahan Pak Kapolda, sosialisasi minta diperpanjang sampai 20 September, dan pada 21 September. Tetapi selama masa sosialisasi, teguran lisan dan tulis itu masih ada. Penyitaan KTP, pembubaran kerumunan masih ada tetap," kata Budi, Rabu (16/9/2020).

 Budi mengakui, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan sanksi administratif sesuai Perwali dan Perbup. Di mana nilai sanksi administratifnya berbeda dari Pergub. Seperti di Sidoarjo dan Gresik yang menerapkan sanksi denda Rp 150 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan.

 Sedangkan di Kota Surabaya, sanksi administratif berupa denda, diakui masih belum diterapkan. Tetapi untuk sanksi sosial dan penyitaan KTP sudah dilakukan. "Kan memang ada dari kabupaten/kota yang sudah melaksanakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan), denda sesuai perwali dan perbup masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Khofifah: Jatim Pusat Kemenangan Prabowo

 Dalam perpanjangan masa sosialisasi tersebut, Budi menjelaskan Satpol PP diminta untuk menyiapkan tim yang baik. Diikuti dengan persiapan berkas-berkas yang baik untuk menegakkan protokol kesehatan. "Kita juga diminta, agar saat petugas di lapangan yang menegakkan protokol kesehatan harus melibatkan hakim untuk Tipiring," imbuhnya.

 Budi menambahkan, pihaknya dan Polda Jatim sepakat akan menerapkan sanksi administratif untuk semua daerah di Jawa Timur per tanggal 21 September 2020. "Sosialisasi ini, agar memberi persiapan yang matang. Arahan dari Pak Kapolda juga, nanti diminta ada mobil khusus untuk pemburu pelanggaran protokol kesehatan di Jatim," ujarnya.

 Dalam Pergub 53 dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jatim Dukung Khofifah di Pilgub 2024

 Pergub juga mengatur penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan. Mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Arf

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU