Pemuda Sambikerep Jadi Kurir Narkoba, Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Des 2018 13:06 WIB

Pemuda Sambikerep Jadi Kurir Narkoba, Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim anti Bandit mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Lakarsantri. Tersangka yang diamankan Rudi Siswoyo alias Mayong bin Ngadeni (18), warga jalan bringin RT 03 RW 02 Sambikerep Surabaya. Barang bukti yang diamankan 1 Poket Sabu sabu seberat 0.32 Gram dan 1 HP Samsung Duos warna Putih. Saat tersangka sedang diperiksa di Polsek Jambangan untuk proses penyidikan. Kapolsek Jambangan Kompol. Khoirul Anwar didampingi Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Gusti pihaknya telah mendapat informasi dari sumber tentang adanya transaksi Narkoba jenis sabu. Saat, dilakukan penyelidikan terhadap info tersebut dan benar di TKP telah terjadi Transaksi Narkoba yang dilakukan oleh tersangka dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap Rudi Siswoyo alias Mayong yang diduga keras sebagai kurir Narkoba jenis sabu-sabu. Saat diperiksa, tersangka Rudi mendapat sabu-sabu dari Saifudin (DPO), dimana tersangka disuruh mengantar paketan sabu-sabu tersebut untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal. "Saya hanya mengantarkan barang, dan ini sudah setahun menjadi kurir," terangnya. Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 112 (1) & 114 (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika, tersangka kedapatan membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkoba Gol. I bukan tanaman (sabu-sabu) dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU