Pemulung Nyambi Jualan Sabu, Digulung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2019 13:37 WIB

Pemulung Nyambi Jualan Sabu, Digulung

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse narkotika Polda Jatim terus melakukan operasi penyakit masyarakat saat bulan suci ramadhan. Dan kali ini Kanit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim dibawah pimpinan Kompol Yuliati melakukan penangkapan tersangka pengedar bernama Joki Siswanto, 41, warga Jl.Sotoh Desa Wuluh Rt.03 Rw.01 Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, dengan barang bukti 15,4 gram Sabu-Sabu. Direktur reserse narkotika Polda Jatim Kombes pol sentosa Ginting Manik menjelaskan, pihaknya akan terus berusaha memerangi peredaran narkotika di Jawa timur. "Kita akan terus melawan dan menangkap pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika tanpa ijin," terangnya di Polda Jatim (16/5/2019). Kronologis penangkapan berawal dari info masyarakat ada penjualan Sabu-Sabu di wilayah Jombang. Selanjutnya, anggota menangkap Prayoto terlebih dahulu. Dari sini dikembangkan dengan menangkap Joki di dalam rumah yang berada di Jl. Sotoh Desa Wuluh Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Saat diperiksa tersangka yang sehari hari berprofesi sebagai pemulung ini mengaku ini untuk tambahan biaya hidup. "Untuk tambahan biaya hidup," ujarnya. Barang bukti yang disita dari tersangka 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu berat seluruhnya 15,4 (lima belas koma empat) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) perangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam beserta simcardnya 081352958915, 1 (satu) buah Hanphone merk XIAOMI warna putih beserta simcardnya 085812067323. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU