Penanganan Kasus Penipuan Rp 3 M Lambat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2018 02:47 WIB

Penanganan Kasus Penipuan Rp 3 M Lambat

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinilai lambat dalam penanganan proses hukumnya, akhirnya melalui surat bernomor 027/LBH-KAI/JATIM/I/2018, H Abdul Malik SH, MH kuasa hukum dari Bambang Hartono, korban dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 3 miliar, meminta perlindungan hukum dan gelar perkara atas dugaan kasus yang dilaporkannya tersebut ke Polda Jatim. Sejak dilaporkan 28 Juni 2017 lalu, status laporan kami belum jelas. Hingga Februari 2018 ini, belum ada penetapan tersangka atas laporan bernomor STTLP/861/B/VI/2016/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tersebut, terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KAI Jatim ini, Kamis (1/2/2018). Masih menurut Malik, apabila penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan laporan polisi tersebut ke tahap selanjutnya, semestinya Polrestabes Surabaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3), bukan malah mengantungkan status laporan tersebut. Dan apabila laporan ini dihentikan, kita sudah siapkan materi untuk mengajukan praperadilan yang kita arahkan terhadap pihak Polrestabes Surabaya. Untuk itu kita meminta penyidik transparan dan tidak main-main dalam proses penanganan laporan ini, tegasnya. Ia juga menambahkan, semestinya untuk menangani kasus ini, penyidik tidak mendapatkan kendala berarti. Pasalnya ini soal cek kosong, ini pidana murni. pembuktiannya sangat mudah terpenuhi. Terlebih masih banyak korban lain dari ulah penipuan yang diduga dilakukan para terlapor ini, tambahnya. Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya perjanjian hutang antara Bambang Hartono, warga Palem Indah Surabaya dengan Tjandra Liman dan anaknya Alex Chandra, warga Perumahan Villa Weswood Pakuwon City Surabaya senilai Rp 3 miliar. Nilai hutang tersebut diberikan Hartono kepada keduanya secara bertahap, dengan termin sejak 2013 hingga 2014. Padahal, kedua terlapor tersebut diberi hutang oleh pelapor tanpa dibebani oleh bunga hutang. Bukannya merespons niat baik pelapor dengan mengembalikan uang tersebut, kedua terlapor malah mengemplang uang milik pelapor. Berbagai upaya untuk menagih uangnya, sudah berkali-kali dilakukan pelapor, namun sayangnya upaya itu tidak mendapat respons dari para terlapor. Sempat juga pada Maret 2016 lalu, kedua terlapor membuat surat pernyataan bahwa pihaknya bakal membayar uang pelapor selambat-lambatnya pada April 2016. Namun janji itu tidak juga ditepati oleh para terlapor. Sehingga, akhirnya pelapor membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU