Penangguhan Penahanan Pilot Lion Air Ditolak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Mei 2019 15:31 WIB

Penangguhan Penahanan Pilot Lion Air Ditolak

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sehari setelah penahanan, pilot Lion Air penganiaya karyawan hotel di Surabaya, Arden Gabriel Sudarto alias AG, langsung mengajukan penangguhan. Namun, Polda Jawa Timur (Jatim) menolak permohonan tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Polda Jatim tetap pada keputusan semula untuk menahan pilot Lion Air tersebut. Ya permohonan (penangguhan penahanan) sudah masuk. Tetapi, kami ingin membuktikan bahwa equality before law bersama hukum. Kami tidak akan melakukan penangguhan karena ini terus terang saja menyangkut pada keadilan, kata Barung di Surabaya, Jumat (10/5). Barung menjelaskan, kasus penganiayaan pilot terhadap karyawan hotel telah masuk dalam pasal pengecualian. Karena itu, polisi harus bertindak tegas. Itu penganiayaan pasal pengecualian, menyakiti hati publik. Masyarakat tersakiti, katanya. Menurut Barung, selain menyakiti korban, tersangka juga menyakiti banyak masyarakat akibat video penganiayaannya beredar luas di media sosial. Ini seperti kasus ibu-ibu dipukuli oleh generasi muda, itu menyakiti hati publik. Anak kecil juga dipukuli, itu menyakiti hati publik, ujarnya. Diketahui, Arden Gabriel Sudarto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap karyawan Hotel La Lisa di Jalan Raya Nginden Surabaya, Ainur Rofik. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Tindakan hukum diambil setelah polisi memeriksa rekaman CCTV berisi adegan penganiayaan serta hasil visum korban. Dalam video CCTV, tersangka terlihat menampar korban hingga tiga kali. Tak hanya menampar, Arden juga mendaratkan pukulan keras ke arah wajah korban. Penganiayaan itu dipicu oleh kekecewaan pelaku atas hasil setrikaan baju korban yang dianggap kurang rapi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU