Penasihat Hukum Sebut Uraian Pasal ITE tak cermat & tak Lengkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Nov 2018 09:47 WIB

Penasihat Hukum Sebut Uraian Pasal ITE tak cermat & tak Lengkap

SURABAYA PAGI, Surabaya - Terdakwa Saidah Saleh Syamlan kembali menjalani persidangan pidana atas dugaan pelanggaran undang - undang ITE. Kamis (22/11). Wanita paruh baya ini didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa, Sururi SH, MH mengatakan jika pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, Roginta Siraid SH tidak cermat dan terkesan dipaksakan. Tak hanya itu, Sururi menyebut jika pasal yang dikenakan kepada terdakwa tidak memenuhi unsur materil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 143 Ayat 2b KUHAP. "Tidak memuat uraian unsur delik secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa" tukas Sururi saat membacakan nota eksepsi. Sururi menambahkan, terkait maksud pesan Whats App yang dikirimkan terdakwa kepada saksi Amerita sebagai General Bank BNI Pusat Jakarta. Dan saksi Komarruzaman sebagai kepala divisi Syariah Bank Exim Indonesia, sekedar untuk menginformasikan. Kedua saksi tersebut mempunyai kerjasama dengan PT. Pismatex Textile Industry. Bank BNI dan Bank Syariah Exim Indonesia adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman keuangan kepada PT. Pismatex Textile Industry dan PT. Pisma Putra Textile. Berikut isi pesan Whats App terdakwa yang dikirimkan kepada dua orang saksi tersebut: bozz ... piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka PPT stop juga ... ga ono fiber piye paaak Posisi saiki mitra podo kosong ... ppt Praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk . Menurut saksi ahli Bahasa Indonesia, Andik Yuliyanto, S.S., M.Si., Dosen Fakultas Bahasa dan Seni, Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya menyebutkan bahwa kalimat Bos piye iku pisma kok tambah ga karu2an.... adalah kalimat yang bertujuan untuk memberitahu bahwa keadaan sebuah perusahaan yang bernama Pismatex dalam keadaan ga karuan (dalam keadaan manajemen yang kacau balau), sehingga dengan mengatakan seperti itu dapat menimbulkan membuat nama baik perusahaan Pismatex menjadi rusak atau menjadi cemar. Setelah persidangan, terdakwa Saidah Saleh Syamlan menjelaskan, pada 20 April 2017 telpon selular yang dipakainya telah rusak dan nomor yang ada sim card sudah didelete. Tanggal 11 Juli 2017 Saidah dan Suami berada di Jakarta dan dilaporkan oleh Pismatex atas tuduhan pencemaran nama baik. "Saya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Itu kan japri. Dan saya baca BAP nya dari pihak Pismatex itu dengar dari orang - orang. Begitu juga suami saya dapat info dari orang Bank" tukasnya. Kalau saya niat jelek, lanjut Saidah, ia mengaku tidak mempunyai kepentingan dengan pihak Pismatex. Berawal dari pertanyaan piye menurut saksi ahli bahasa menerangkan pemberitahuan. "Ahli bahasa menerangkan jika kata piye itu pemberitahuan. Saya tidak terlalu persis berhubungan sama Gajah Duduk. Yang kerja di Gajah Duduk (Pismatex) suami saya. Kok saya yang jadi tersangka" tukasnya.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU