Pendirian Bangunan Tanpa IMB di Jl Pacar Kembang, Dilaporkan ke Pemkot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Nov 2020 21:53 WIB

Pendirian Bangunan Tanpa IMB di Jl Pacar Kembang, Dilaporkan ke Pemkot

i

Kondisi pembangunan pembatas milik Ny Heri yang mengganggu pagar pembatas carport rumah milik Tantora di Pacar Kembang Surabaya. Sp/Raditya

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tantora (68 tahun), pelatih beladiri “Tora Karatekado” yang bermarkas di Jl. Pacar Kembang 101A Surabaya, melaporkan istri seorang dokter ke Pemerintah Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Laporan ini berawal karena pagar pemisah rumah Tantora di rusak tetangganya sendiri yang sedang membangun. Selain itu, ia juga minta Pemkot memeriksa ijin pembangunan rumah tetangganya itu, karena ditenggarai istri dokter itu membangun tanpa bisa menunjukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKT) Kota Surabaya.

Dari penjelasan Tantora, proses pembangunannya menggangu kenyamanan rumah miliknya terutama saat memasukan kendaraan ke dalam rumah.

“Silakan bangun rumah, tapi ikuti aturan pemerintah dan jaga kenyamanan dengan tetangga,” jelas Tantora, saat ditemui Surabaya Pagi, di markas Tora Karatekado di Jl. Pacar Kembang Surabaya, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

Menurut advokat Dr. Istiawan Witjaksono, ia sudah pernah memediasi antara Tantora dengan tetangganya bernama nyonya dr Heri,  yang memiliki bangunan baru di Jalan Pacar Kembang No 99.

Warga Jalan Kali Kepiting Jaya Gg 7 Surabaya ini bahkan secara terbuka mengaku pembangunan rumahnya belum urus IMB. Tapi berani membangun sampai mulut jalan (as) atau sempadan. ”Ibu mesti ijin Pemkot, bangun itu perhatikan garis sepadan,” saran advokat Istiawan saat mediasi dengan Tantora. Akan tetapi Ny. Heri, justru tak memusingkan.

Ny. dr Heri mengakui, ia membangun sampai mulut jalan, karena untuk dibuat pintu masuk. “Yah khan dibangun biar sampai mulut jalan,” kata Ny Heri, saat mediasi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Tantora sendiri menyatakan saat pihak Ny Hery membongkar pagar pemisah, merusak pagarnya. Juga pembangunan pagar area Ny Hery, mengganggu keluar masuk mobilnya.

Sementara itu, seorang pejabat Pemkot Surabaya akan mengirim petugas Satpol PP untuk memeriksa ijin bangunan dan lokasi pembangunan yang tidak mengikuti garis sepadan. n alq/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU