Penerbitan Sertifikat Program Prona Desa Boyolali Ditunda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Jul 2019 13:59 WIB

Penerbitan Sertifikat Program Prona Desa Boyolali Ditunda

SURABAYAPAGI.COM, Boyolali - Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang dulu disebut Prona di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, ditunda. Sertifikat itu, batal dibagikan dalam pemberian sertifikat secara massal Agustus mendatang. Program PTSL di Desa Kunti ditolak ratusan warga, karena akan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanah kas desa. Warga yang menolak menduga adanya jual beli tanah oleh sejumlah oknum tanpa persetujuan pemerintah desa. Kuasa hukum masyarakat Desa Kunti, Al Ghozali Hide Wulakada, menyebutkan permohonan penundaan itu diajukan warga Desa Kunti dalam audiensi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Rabu (24/7). Warga keberatan jika tanah yang masih dalam sengketa diterbitkan SHM-nya. Menurut Al Ghozali, permintaan warga memiliki landasan yang cukup kuat. Dalam proses penerbitan sertifikat tanah, panitia prona diduga melanggar prosedur, karena tidak adanya dokumen peraturan desa (perdes) sebagai salah satu persyaratannya. Jadi harusnya permohonan itu kan berawal dari warga kepada Kepala Desa. Kemudian Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Bupati, setelah administrasi selesai dan disahkan dalam Perdes baru program dijalankan. Padahal Perdes itu tidak pernah ada, ujar Al Ghazali. Salah satu pemohon sertifikat sekaligus anggota panitia Prona Desa Kunti, Sugeng Widodo, membenarkan waktu penerbitan sertifikat ditunda karena masih disengketakan oleh sebagian warga. Namun, Sugeng menyebutkan proses penerbitannya tetap berjalan. Saat ini proses sudah sampai ke pertimbangan Gubernur, kami optimistis sertifikat itu akan tetap terbit karena semua proses sudah kami lalui dengan benar, imbuh Sugeng.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU