Penerima Tax Wajib Lapor Realisasi Produksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Feb 2020 20:55 WIB

Penerima Tax Wajib Lapor Realisasi Produksi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Usaha yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan (tax allowance) diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan produksi. Laporan tersebut pun harus disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak. Informasi itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020 yang baru ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 11 Februari 2020. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu. Hestu menambahkan penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitastax allowance dilakukan melalui sistem perizinan terintegrasi elektronik (OSS). Permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum produksi komersial dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Dalam PP Nomor 78 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019 terdapat 166 bidang usaha yang bisa memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini. Bidang usaha yang bisa memperolehtax allowance harus mempunyai nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga besar maupun kandungan lokal yang tinggi. Beberapa di antaranya bidang usaha seperti budidaya sapi potong, gasifikasi batu bara di lokasi penambangan, pertambangan pasir besi, pertambangan bijih besi dan pertambangan bijih nikel. Selain itu, industri gula pasir, industri minyak goreng kelapa, industri makan bayi, industri pemintalan benang, industri pertenunan, industri batik dan industri sepatu olah raga. Kemudian, industri bahan farmasi, industri komputer dan atau perakitan komputer dan industri batu baterai.jk05

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU