Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir, tidak Ujuk-ujuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2019 11:29 WIB

Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir, tidak Ujuk-ujuk

SURABAYAPAGI.com - Kini eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan terhadap tokoh di paslon no 2 Prabowo Subianto ini terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017. Rabu hari ini (8/5), Bachtiar Nasir kembali dipanggil setelah sekian lama kasus itu bergulir sebab polisi mempertimbangkan aspek kerentanan Pemilu 2019. "Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan. Sama dengan penyidik-penyidik lain yang dilakukan oleh beberapa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Selasa sore kemarin sekitar pukul 16.45 WIB, Ustadz Bachtiar Nasir mengunjungi kediaman Capres Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. didampingi Ustaz Haikal Hassan saat masuk ke kediaman Prabowo. Pertemuan ini tanpa ada pernyataan dari Bachtiar Nasir maupun Prabowo. Tidak Ujuk-ujuk Kasus dugaan TPPU YKUS itu ditangani Bareskrim pada 2017. Dedi belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya bukti baru yang ditemukan penyidik dalam kasus Bachtiar Nasir. "Saya belum berani menjawab itu, itu masih akan didalami pemeriksaan oleh tindak pidana khusus," ujar dia. Dedi juga menegaskan penyidik sudah bekerja dengan profesional. Penetapan tersangka Bachtiar Nasir, menurut Dedi, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yang jelas seperti itulah. Ini kan penyidik tidak ujuk-ujuk. Menetapkan tersangka minimal ada 2 alat bukti, berarti 2 alat bukti sudah dikantongi penyidik, ini secara teknis. Kalau misalkan nanti penahanan, cukup bukti. 2 alat bukti dulu yang besok diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya. Pemeriksaan Bachtiar, didasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir yang diterima detikcom, Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Tertulis juga dugaan pasal yang dijeratkan kepada Bachtiar, yaitu Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim sejak tahun 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan. "Clear, ada. Nanti saya pastikan (jumlah uangnya). Tapi ada," tegas Irjen Agung Setya, yang kala itu menjabat Dirtipideksus, di kantor sementara Bareskrim, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU