Pengadaan Pesawat, Garuda Mengaku Rugi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Jan 2020 19:16 WIB

Pengadaan Pesawat, Garuda Mengaku Rugi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta PT Garuda Indonesia mengaku bahwa pihaknya pernah mengalami kerugian akibat dari pengadaan pesawat. Hal itu disampaikan Mantan Vice President CEO Office Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria, jika pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) yang dibeli dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft ternyata tak sesuai rencana. Pesawat itu digunakan untuk rute pendek yang tidak sesuai rencana awal. Itu yang bikin rugi," kata Rajendra saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020. Rajendra menjadi saksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Dalam kesaksiannya, Rajendra menjelaskan PT Garuda Indonesia ketika itu sedang mencari pesawat yang mampu menempuh jarak jauh. Tapi, yang didapat justru pesawat jarak dekat. Strategi perusahaan pelat merah itu dinilai tak tepat dalam mempersiapkan pesawat. Rajendra mengatakan kompetitor justru telah mengadakan pesawat dengan jarak tempuh dekat. Sehingga rute untuk jarak tersebut diambil oleh kompetitor. "Lalu ketika itu proses berjalan (pengadaan Bombardier) yang saya pahami tiba-tiba kompetitor memesan pesawat kecil untuk terbang-terbang pendek," ujar Rajendra. Rajendra tak mengetahui saat penuntut umum menanyakan apakah setelah pengadaan pesawat itu, PT Garuda Indonesia memperoleh profit. Ia hanya mengaku sempat melihat laporan keuangan Garuda merosot akibat pengadaan pesawat itu. Rajendra dipindahkan ke divisi lain setelah pengadaan. "Itu saya lihat di laporan tahunan, rugi," ucap Rajendra. Pengadaan pesawat tersebut juga terdapat dalam dakwaan perkara suap Emirsyah. Pesawat itu dipesan melalui melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc. Emirsyah diduga menerima uang dalam bentuk investasi sejumlah USD200 ribu dari pengadaan pesawat tersebut. Emirsyah didakwa menerima suap Rp46,3 miliar. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Suap diberikan karena Emirsyah selaku Dirut Garuda memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce. Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara Soetikno didakwa memberikan uang kepada Emirsyah sebesar Rp5,859 miliar, USD884.200 (Rp12,35 miliar), EUR1.020.975 (Rp15,8 miliar), dan SGD1.189.208 (Rp12,2 miliar). Fulus itu diberikan agar Emirsyah membantu kegiatan dan pengadaan sejumlah barang oleh Garuda Indonesia. Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.JK03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU