Pengadilan Hadirkan Polisi Tangkap Pretty Asmara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jan 2018 18:33 WIB

Pengadilan Hadirkan Polisi  Tangkap Pretty Asmara

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasus narkoba artis yang menyeret nama Pretty Asmara masih berlanjut. Kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pendengaran keterangan saksi dari pihak kepolisian. Ada dua orang polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang akan memberi kesaksian mengenai penangkapan Pretty Asmara pada Juli 2017 lalu. Dua orang polisi itu dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Pretty Asmara bukannya tak siap menghadapi jalannya persidangan. Namun, saat bertemu kembali dengan polisi yang mencokoknya, ia tentu diliputi perasaan tak keruan. "Sidang hari ini deg-degan. Deg-deganlah karena saksinya ini kan dari polisi. Bukan saksi-saksi dari teman-teman saya," ujar Pretty Asmara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jadi minta doanya aja mudah-mudahan aku diberi kekuatan. Mudah-mudahan pengadilan bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya buat saya," lanjutnya. Sebelum masuk ke dalam ruang sidang, Pretty Asmara juga terlihat ditemani oleh beberapa kerabatnya. "Ini sahabat-sahabat saya yang selalu mendukung saya. Saya juga dibawain bungkusan (makanan) banyak gini," tuturnya. Sekadar mengingatkan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Pretty Asmara dan seorang rekannya, Hamdani, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) dini hari. Dari tangan Pretty Asmara dan Hamdani, polisi mengamankan 0,9 gram sabu beserta alat isapnya. Tak cuma itu, di ruang karaoke polisi juga menggerebek tujuh artis kurang terkenal yang ikut dalam pesta narkoba Pretty Asmara. Hasil tes urine tujuh artis tersebut dinyatakan positif narkoba dan dikenakan wajib lapor. Dari tempat menyanyi itu polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, serta 38 pil H5. Kepada polisi, Pretty Asmara mengaku telah dua tahun mengedarkan narkoba di kalangan artis. Bila terbukti melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika, Pretty Asmara terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU