Pengaduan Dugaan Penipuan Oknum Dewan Terancam Dihentikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 15:36 WIB

Pengaduan Dugaan Penipuan Oknum Dewan Terancam Dihentikan

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kasus dugaan penipuan 4 oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar senilai Rp 335 juta oleh Ahmadi warga perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, tampaknya kekurangan bukti dan dapat terancam diberhentikan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan terhadap pengadu dan saksi. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono di sela sela waktu senggangnya bersama wàrtawan. Mantan Kasat Rekrim Polres Lumajang ini mengungkapkan mengenai proses pemeriksaan saksi dalam kasus pengaduan dugaan penipuan Rp 335 juta oleh 4 anggota Dewan Kabupaten Blitar. Pihaknya telah memeriksa atau meminta keterangan 4 orang dari pengadu yang di dampingi pengacaranya. "Memang kita telah meminta keterangan terhadap pengadu dan 3 orang saksi, yang dikatakan pengadu bahwa ke 3 saksi mengetahui adanya penyerahan uang kepada salah satu oknum anggota dewan yang diadukan,"ujar AKP Heri Sugiyono SH. Menurut Kang Hari (panggilan akrab Kasat Redkrim) mengenai hasil keterangan dari 3 orang saksi kita fokuskan pada pemenuhan pentunjuk lain, untuk memperkuat pengaduan tersebut. "Karena sampai sekarang belum ada petunjuk yang kita butuhkan untuk penyelidikan, apakah benar adanya transaksi itu baik melalui perbankan atau kwitansi,"tambah AKP Heri. AKP Heri Sugiyono juga menegaskan kalau pihaknya memberikan waktu pada pengadu untuk melengkapi petunjuk tersebut, kalau tidak bisa memenuhi sulit untuk di tingkatkan penyidikan. "Untuk batas waktunya dimaksimalkan sampai pengadu bisa melengkapi, bukti bukti, jika tidak bisa kemungkinan besar aduanya dihentikan,"tegasnya. Memang aduan pengadu sampai saat ini bukti yang ada hanya sebatas keterangan saksi saja, belum ada bukti lainya. AKP Heri menambahkan, jika keterangan saksi saja tidak kuat untuk dasar melanjutkan pengaduan ini ke laporan, karena sesuai dengan KUHP disebutkan keterangan saksi 1000 orang sama saja dengan 1 orang. "Jadi harus ada bukti fisik untuk memperkuat pengaduan ini, kalau tidak ada kami sulit melanjutkannya,"imbuh Perwira dngan tiga balok kuning di pundaknya ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmadi warga Desa Karanganyartimur Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar telah mengadukan kepada 4 oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar WK, ES, AW dan MW ke Polres Blitar Kota. Mereka diadukan terkait dugaan penipuan uang pengurusan sertifikat tanah Perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Seperti yang tercantum dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan No : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21Desember 2019. Empat oknum anggota dewan yang diadukan yaitu, WK, ES, AW, dan MW. Keempatnya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014 - 2019. Salah satu teradunya yakni Wasis Kunto Atmojo telah memberikan klarifikasi, Kamis (2/1) Jika mereka berempat adalah korban fitnah oleh oknum panitia dari warga disana, adanya permintaan uang senilai Rp 335 juta tidak benar dan tidak pernah menerima, seperti yang di adukan warga ke Polres Blitar.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU