Pengancam Bunuh Jokowi, Diduga Terprovokasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Mei 2019 08:52 WIB

Pengancam Bunuh Jokowi, Diduga Terprovokasi

Jaka Sutrisna - Erick K. Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta Dalam waktu dua hari, pria muda yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo, ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sampai Minggu (12/3/2019) semalam, Hermawan Susanto (HS), anak muda asal Parung Bogor berusia 25 tahun itu, masih diperiksa penyidik. HS, dijerat melakukan makar dengan ancaman pidana mati (Pasal 104 KUHP). Tim Kampanye Nasional (TKN) menduga HS termakan provokasi sehingga berani melakukan ancaman terhadap Presiden RI Jokowi. Kami himbau berbagai pihak, termasuk BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, tak memanasi pendukung untuk bersikap berlebihan. Kami yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Pak Jokowi secara berlebihan. Sebaiknya, siapapun termasuk BPN tak merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti yang dilakukan HS," kata Jubir TKN, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi, Minggu (12/5/2019). Pidana Mati Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap HS. Pria asal Bogor ini disangka dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE. Modusnya pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini. Perbuatan HS diancam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 104 KUHP berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Lalu Pasal 27 ayat 4 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman. Berteriak-teriak di Depan Bawaslu HS diduga melakukan perbuatan itu pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Bawaslu. Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah. Argo sebelumnya menyebut HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Saat ini HS disebut masih menjalani pemeriksaan. Relawan Jokowi Mania melaporkan pria berjaket cokelat yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi mengatakan akan segera menyelidiki laporan tersebut. "Iya betul ada laporan. Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019) malam. .Sebelumnya, relawan Jokowi Mania melaporkan pria berjaket cokelat yang mengancam Presiden Jokowi. Relawan melaporkan kasus pengancaman ini ke Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan, ternyata nyali Hermawan Susanto, tidak segalak saat demo. Pada saat dikawal empat petugas Polri memasuki gedung Polda Metro Jaya, Hermawan Susanto, hanya menunduk terus. Saya Emosional HS mengakui kesalahannya saat dijemput aparat kepolisian. Dalam video penangkapan berdurasi 59 detik yang diunggah di akun Instagram @jacklyn_choppers, Minggu (12/5/2019), polisi sempat memperlihatkan surat perintah sebelum membawa HS. Tersangka HS, Mengaku Khilaf, kepada petugas yang menciduknya. "Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada surat perintah tugas," kata seorang polisi dalam video. Tak berkutik, pria berusia 25 tahun itu pun mengakui kesalahannya. "Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah," ujar HS. Mendengar itu, penyidik meminta HS memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor kepolisian. "Begini, ini kan hanya klarifikasi dulu, sampean ikut," jawab polisi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU