Pengangguran dan Salesman Kompak jadi Pengedar Sabu-sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Mar 2019 14:34 WIB

Pengangguran dan Salesman Kompak jadi Pengedar Sabu-sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengedar sabu-sabu yang akan melakukan transaksi di jalan diamankan Kanit 1 Subdit I AKP Kharisudin di pinggir jalan Dusun Jangan Asem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Dari penangkapan ini, polisi menangkap Eriex Lesmono alias Nuryadi (37), Warga Sampurna 8-D RT 01 RW 01 Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya (sesuai no KTP 3578121102820001) atau kost di alamat kos Kapas Lor Gg. 2 no. 41A Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dan ACH Rustanto als TONO (54), warga Sampurna 8-D RT. 01 RW 01 Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya (sesuai no KTP 3578122807650001). Dan saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim. Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik mengatakan pengungkapan ini pihaknya mendapat informasi dari masyarakat kalau di daerah di pinggir jalan Dusun Jangan Asem Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah dilakukan, penyelidikan akhirnya menangkap dua tersangka dan barang bukti. Kronologis peristiwanya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sesorang yang mengirim narkotika jenis sabu di Dusun Jangan Asem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya petugas, dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran menangkap Eriex Lesmono di pinggir jalan Dusub Jangan Asem DesaTrompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap ACH Rustanto. Saat diperiksa di ruang Ditreskoba Eriex mengaku sudah setahun menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dirinya terpaksa menjalankan ini, karena upah sebagai salesman dirasa kurang, maka dirinya menyambi menjadi pengedar. "Untuk tambahan mas," terangnya. Sedangkan barang bukti yang disita satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,62 gram* (sepuluh koma enam puluh dua) gram beserta plastiknya yang dibungkus tisu warna putih dan dilapisi lakban warna hitam yang ada dalam bungkus rokok merk Lucky Strike pada tersangka Eriex Lesmono, satu unit motor merk honda vario warna hitam beserta STNK dengan No. Pol. L 4886 RX atas nama Ach Rustanto pada tersangka Eriex Lesmono, Satu unit Hanphone merk Hammer warna hitam dengan no simcard 082227474842 pada tsk Eriex Lesmono, uang Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada tersangka Ach Rustanto dan Satu buah Hanphobe merk Evercross warna biru dengan no simcard 081331105527 pada tersangka Ach Rustanto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU