Pengangguran ini Nekat Gasak Barang Minimarket

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Okt 2018 09:43 WIB

Pengangguran ini Nekat Gasak Barang Minimarket

SURABAYAPAGI.com, Sukomanunggal - M. Iwan Setiawan, terpaksa harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Sukomanunggal. Pasalnya pemuda 18 tahun asal Sampang yang menganggur dan tak punya tempat tinggal tetap di Surabaya itu nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket kawasan Simo Pomahan Surabaya. Iwan ditangkap polisi pada Rabu (10/10) siang setelah ia kepergok karyawan minimarket tengah mencuri beberapa barang di etalase toko. Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menuturkan, saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti di pakaian dan saku yang dikenakan oleh tersangka. "Saat kami datangi ke lokasi, beberapa barang yang dicuri masih ada di dalam saku jaket dan celananya," beber Misdianto, Kamis (11/10) siang. Saat dipergoki, pelaku menyimpan dua kaleng susu, kaos, coklat, semir rambut dan shampo di dalam jaket dan sakunya. Dari pengakuannya, aksi pencurian itu baru dilakukannya sekali ini. Barang-barang tersebut rencananya akan dipakai sendiri lantaran tak punya uang untuk membelinya. "Saya pakai sendiri pak. Baru sekali ini saya. Terpaksa karena gak punya uang dan gak kerja," akunya. Meski begitu, pemuda asal Sampang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU