Pengecer Sabu Diciduk Polisi saat Antar Barang Pesanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Mei 2018 09:04 WIB

Pengecer Sabu Diciduk Polisi saat Antar Barang Pesanan

SURABAYAPAGI.com, Gubeng - Hildan Firmansyah terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dirinya kedapatan membawa satu poket sabu. ABG berusia 19 tahun yang tinggal di Platuk Donomulyo itu ditangkap, Senin (28/5) malam. Firmansah ditangkap saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesannya Sodikin (DPO), dengan imbalan Rp. 50 ribu rupiah. Begitu sampai dipinggir Jalan di depan SMPN 9 Jalan Kapas Krampung Surabaya, tersangka dihentikan oleh Polisi dan di lakukan penggeledan. Dari penggeledahan tersebut, Polisi berhasil menemukam barang bukti satu poket sabu seberat 0, 24 gram yang berada dikantong tersangka. "Sedianya, paket itu adalah pesanan pembelinya, dan untuk sekali transaksi mendapatkan keuntungn Rp. 50 ribu rupiah," sebut Ipda Joko Susanto, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Selasa (29/5). Kepada Polisi, tersangka juga mengaku jika kristal putih haram itu dibeli dari seorang bernama AG (DPO) dengan seharga Rp. 200.000 perpaketnya. Disamping sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel jeruji besi penjara di Polsek Gubeng Surabaya. Tersangka terancam mendekam di penjara lebih dari 4 tahun lamanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU