Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan
Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri setelah diketahui mengedarkan pil koplo yang tanpa dilengkapi atau memiliki ijin edar obat keras.
Ketika dilakukan introgasi awal, diketahui pil dobel L tersebut dibeli dari temannya bernama Fandi yang bertempat tinggal di Porong Sidoarjo. “Pesan atau pembeliannya dilakukan dengan cara ranjau yang ditaruh di jalan. Salah satunya yakni depan Alfamart Petemon Surabaya,” tambah AKP Hendrix. Dalam setiap mengedarkan pil dobel L tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp. 100.000 setiap bungkusnya. Perbungkusnya sendiri berisi 1000 butir pil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari pelakunya juga diamankan barang bukti 5 bungkus plastik berisi pil dobel L berjumlah 5.000 butir dan 5 botol plastik serta tas plastik. Pelakunya kini sudah dipenjara dan akan dijerat Pasal 196 Sub 197 Jo 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. tyn
Editor : Redaksi