Pengedar 5.000 Butir Pil Koplo Berhasil Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Nov 2020 14:37 WIB

Pengedar 5.000 Butir Pil Koplo Berhasil Diamankan

i

Seorang pria di Surabaya berhasil diamankan polisi setelah diketahui mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo. SP/ TYAN

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pria di Surabaya berhasil diamankan polisi setelah diketahui mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo, yang dikemas dalam botol vitamin.
Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri setelah diketahui mengedarkan pil koplo yang tanpa dilengkapi atau memiliki ijin edar obat keras.
 
Pria yang diamankan itu, Sony Repurwanto (22), warga Jalan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya. Dia diamankan, Kamis 05 November 2020, sekira jam 22.00 WIB, di Jalan Raya Manukan, Surabaya.
 
“Pada saat diamankan pelaku membawa 500 butir pil koplo, selain dijual kembali juga dia pakai sendiri,” sebut AKP Hendrix Kusuma Wardhana, Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Selasa (24/11/2020).
 
Penangkapan terhadap Sony sendiri dilakukan Polisi setelah petugas mendapat informasi bahwa di daerah Manukan Surabaya sering diadakan transaksi narkoba dan pil dobel L. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian petugas mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa 5000 butir pil dobel L.

Ketika dilakukan introgasi awal, diketahui pil dobel L tersebut dibeli dari temannya bernama Fandi yang bertempat tinggal di Porong Sidoarjo. “Pesan atau pembeliannya dilakukan dengan cara ranjau yang ditaruh di jalan. Salah satunya yakni depan Alfamart Petemon Surabaya,” tambah AKP Hendrix. Dalam setiap mengedarkan pil dobel L tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp. 100.000 setiap bungkusnya. Perbungkusnya sendiri berisi 1000 butir pil.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari pelakunya juga diamankan barang bukti 5 bungkus plastik berisi pil dobel L berjumlah 5.000 butir dan 5 botol plastik serta tas plastik. Pelakunya kini sudah dipenjara dan akan dijerat Pasal 196 Sub 197 Jo 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. tyn
 
 
 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU