Pengedar Narkotika Bringin Anom Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Okt 2019 13:11 WIB

Pengedar Narkotika Bringin Anom Dibekuk

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perang terhadap sindikat narkotika terus ditabuh. Terbukti, kemarin (25/10/2019), tim anti bandit polsek Wonokromo mengamankan satu pengedar narkotika jenis sabu sabu di Barat Surabaya. Saat ini tersangka mendekam ditahanan Polsek Wonokromo. Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Arie Pranoto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini bermula, Unit Reskrim Polsek Wonokromo yang mendapat informasi bahwa di sekitar Jalan Raya Bringin Kelurahan Sambikerep Kecamatan Lakarsantri sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian info ditindaklanjuti oleh anggota reskrim polsek Wonokromo dan melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai. "Dia (pelaku) sudah lama menjadi target untuk ditangkap," tambahnya. Pelaku yang diamankan di Jalan Raya Bringin Kelurahan Sambikerep Kecamatan Lakarsantri Surabaya itu bernama, M. Soleh,38, warga Jalan Bulak Banteng Tengah, Surabaya. "Pengedar ini kita amankan, Jumat, 11 Oktober 2019, sekitar jam 19.00 WIB, ketika sedang bertransaksi," sebut Ipda Arie Pranoto, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Jumat (25/10/2019). Dari pelaku ini, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 4 (empat) poket sabu-sabu berat total 0,8 gram dan 1 (satu) buah bungkus rokok tempat menyimpan sabu-sabu. Saat diperiksa, Soleh mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Gani yang kini dinyatakan DPO. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU