Pengedar Okebaya Beromzet 4 Juta Per Hari Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Mar 2019 16:22 WIB

Pengedar Okebaya Beromzet 4 Juta Per Hari Dibekuk Polisi

SURABAYAPAGI.com, Jember - Unit Reskrim Polsek Wuluhan Jember berhasil menangkap seorang pengedar obat berbahaya berinisial SG warga Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan kabupaten Jember. Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di bawah pohon bambu di Desa Lojejer. Tersangka mengaku sengaja mengedarkan obat terlarang tersebut karena tergiur dengan omzet yang diperolehnya yang mencapai 4 juta rupiah per harinya. Kapolsek Wuluhan AKP Zainuri mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga Desa Lojejer yang mengaku resah dengan marak peredaran obat terlarang di lingkungan mereka. "Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang selama ini mengedarkan obat terlang tersebut." Kata Zainuri, Jumat 1 Maret 2019. Setelah ditelusuri diketahui ternyata tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah pekarangan rumah, tepatnya di bawah bambu di Desa Lojejer. "Saat itu juga polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. Setelah digelandang ke rumahnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.200 butir okerbaya siap edar, satu unit HP, dan sisa uang hasil penjualan sebesar 99 ribu rupiah." Ujarnya. Lebih lanjut Zainuri menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku sudah lama mengedarkan barang haram tersebut, untuk masyarakat umum maupun pelajar. Setiap harinya berjualan dari pukul 10 pagi hingga pukul 20.00 WIB, tersangka bisa memperoleh keuntungan 4 juta rupiah. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 undang-undang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara." Pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU