Pengedar Pil Double-L ke Pelajar, Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jan 2018 19:01 WIB

Pengedar Pil Double-L ke Pelajar, Diringkus

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Malam pergantian tahun kemarin, Unit Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan seorang remaja yang sedang teler berat. Setelah diperiksa, terdapat sisa pil double L yang belum ditenggaknya. Setelah sadar, remaja bernama Kadek itu akhirnya mengaku teler akibat menenggak pil double tersebut. Pil itu, diakui Kadek dibeli dari seseorang. Darisanalah, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin bersama timnya melakukan penelusuran. Mereka mendapati chat di HP Kadek dengan seseorang yang diduga kuat menjadi pengedar pil double L (LL) itu. Terduga pengedar itu diketahui bernama Achlis Maulana. Maulana kemudian disanggong, setelah Iptu Abidin dan timnya mengantongi alamatnya. Penyanggongan dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2018 kemarin. Dan benar, Maulana sang target akhirnya terlihat di rumahnya di Jalan Blauran V No 2, Surabaya pada tanggal 2 Januari 2018. "Dia (Maulana, red) kami sergap sekitar pukul 21.00 Wib. Setelah kami geledah, dia membawa sejumlah pil LL yang akan diedarkannya," sebut Iptu Abidin, Kamis (4/1/2018). Setelah digelandang ke kantor dan dihitung, pil LL yang hendak diedarkan Maulana berjumlah 210 butir. Maulana juga mengakui jika Kadek memang membeli pil LL itu kepadanya. Setiap butir, pil LL itu dijual Maulana seharga Rp. 1.500,-. "Akan kami kembangkan lagi siapa pemasok pil LL ini ke tersangka (Maulana)," tegas Iptu Abidin. Kepada penyidik, Maulana mengaku baru memperdagangkan pil gedek itu tiga bulan terakhir. Sasaran penjualannya adalah teman-temannya yang biasa cangkruk bersama. Namun rata-rata, pembelinya adalah pelajar SMP maupun SMA. Caranya, tinggal menghubungi melalui HP kemudian menentukan tempat bertemu. Maulana kini meringkuk di sel tahanan Polsek Tegalsari. Oleh penyidik, remaja berusia 20 tahun ini dijerat dengan Pasal 197 jo 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan jeratan itu, Maulana terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. bkr

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU