Pengedar Sabu Antar Lapas Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Mar 2019 12:57 WIB

Pengedar Sabu Antar Lapas Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kembali, petugas Ditreskoba Polda Jatim membongkar jaringan narkoba antar lapas. Kali ini Kanit 2 Subdit I Kompol Gusti Bagus S, SH mengungkap pengedar sabu-saabu di dalam rumah tersangka Cahyo alias Boncu warga Kedung Rukem 4/51 Surabaya. Dan saat ini tersangka dan barang bukti sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim. Tertangkapnya pengedar Sabu antar lapas ini, kata Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik dari info warga. Warga memberikan info jika di kawasan Kedung Klinter sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya petugas melakukan under cover dan memancing pengedar bernama Cahyo Saiful Haq alias Boncu (33), warga Kedung Rukem 4/51 RT 03 RW 07 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari (sesuai no KTP tsk). "Kita pancing dan berhasil kita tangkap dirumahnya," terang Dirreskoba Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik. Kronologis kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah kedung rukem 4/51 Surabaya terdapat penjual sabu yang dipanggil boncu. Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran boncu yang bernama lengkap cahyo saiful haq saat sedang berada di dalam rumahnya sendiri. Kemudian di dapati barang bukti diantaranya tiga belas poket narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 35,74 gram beserta plastiknya, satu unit HP oppo putih milik tersangka, satu buah timbangan elektrik silver, satu sendok plastik warna hijau, satu pipet kaca dan satu tas kecil warna biru. Saat diperiksa tersangka Boncu mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik dari napi bernama Wiwin yang ada di lapas klas 1 porong sidoarjo. Sedangkan peran tersangka adalah yang meranjau barang bukti sabu di suatu tempat, sedangkan yang bertugas menjual sabu atau mencari pembelinya adalah napi Wiwin. Akibat perbuatannya dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2) dan/atau 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU