Pengedar Sabu Lakukan Jual Beli Sistem Ranjau

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jan 2018 18:57 WIB

Pengedar Sabu Lakukan Jual Beli Sistem Ranjau

SURABAYAPAGI.COM, Blitar Unit Narkoba Polres Blitar Kota berhasil membekuk dua pengedar sabu. Danang Prastowo Sukma (DPS) berusia 31 tahun dan Bintang Mahardika berumur 23 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dilakukan saat pelaku melakukan transaksi di jalan Veteran Kota Blitar pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 21.30 WIB. Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan Kasat Reskoba Polres Blitar Kota AKP.Huwahilla SH, tersangka memang sudah diincar selama 3 bulan yang lalu, namun karena seringnya berpindah-pindah tempat sehingga pihak kepolisian kesulitan untuk melakukan penangkapan. Pelaku berpindah tempat, baik di Blitar maupun Tulungagung termasuk Kediri. Akhirnya kita bisa menangkap ke duanya saat transkasi di Jalan Veteran, ungkap AKP.Huwahilla. Sebelum keduanya tertangkap, awalnya pihak kepolisian menangkap Danang. Melalui berbagai penelusuran diketahui jika Danang membeli sabu seberat 1.65 gr yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dari temannya sendiri yakni Bintang. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi 1,5 gr jenis sabu yang belum sempat diedarkan. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah Bintang. Selain ditemukan barang bukti, melalui Danang kepolisian akhirnya mengetahui bagaimana transaksi sabu-sabu yang digunakan selama ini. Selama menjual sabu ia hanya melakukan kontak menggunakan telepon. Jadi antara penjual dan pembeli tidak melakukan transaksi secara langsung. Saya hanya mengantar barangnya sesuai kesepakatan pembeli minta di letakan dimana, melalui telepon (HP), terang Danang yang diiyakan oleh Bintang. AKP Huwahilla menambahkan jika proses jual beli semacam ini dinamakan sistem ranjau. Jadi tersangka meletakan barang yang di jual kepada pemesan di suatu tempat sesuai kesepakatan , modus ini yang di namakan sitim Ranjau, jelasnya. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 112 UU RI no.3 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU