Pengedar Sabu-Sabu dan Pil Dobel L Kembali Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Agu 2018 11:07 WIB

Pengedar Sabu-Sabu dan Pil Dobel L Kembali Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masih maraknya peredaran obat obatan terlarang membuat polisi terus melakukan razia. Terbukti kemarin, seorang pengedar sabu-sabu (SS) dan pil dobel L kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Pelaku adalah M. Arif Julianto, 20, yang bertempat tinggal di Jalan Rungkut Tengah V, Surabaya. Berdasarkan informasi Arif dibekuk Rabu malam (8/8) sekitar pukul 22.00. Dia dibekuk saat berada di rumah Jalan Rungkut Tengah V. Awal pengrebekan itu bermula dari informasi salah satu warga mengenai adanya peredaran narkoba dan pil dobel L di sekitar Rungkut Tengah yang dilakukan pelaku. Mendapatkan informasi tersebut, polisi yang tidak berseragam lantas membuntuti gerak-gerik pelaku. "Pelaku ditangkap di Rungkut Tengah V, saat itu kami dapati dua bungkus pil dobel L yang dimasukkan ke bungkus rokok Surya," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurthahjo melalui Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Ipda Mujani, Minggu (12/8). Tak puas hanya mendapatkan satu barang bukti pil dobel L 100 butir, kemudian pelaku dicerca beberapa pertanyaan oleh penyidik. Hasilnya, pelaku buka suara. Dia mengaku juga menyimpan barang haram di kamar kosnya tinggal di Desa Peranti Sedati Sidoarjo. **foto** Ternyata benar, setelah tersangka dikeler ke indekosnya, beberapa barang bukti didapatkan polisi. Di antaranya enam bungkus pil dobel L yang berisi 6000 butir, lima poket SS dengan berat 3, 91 gram, timbangan elektrik dan sebuah tas cangklong wanita warna abu-abu. "Tersangka ini pengedar pil dobel L sekaligus sabu-sabu," bebernya. Ditambahkan, Mujani, selain menyita pil dobel L dan SS pihaknya juga mengamankan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1,75 juta. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar pemasoknya," tegasnya. Atas ulahnya, saat ini tersangka sudah dijebloskan ke tahanan. Lelaki berbadan kurus itu bakal dikenakan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU