Pengedar Sabu Seberat 13,78 gram Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Feb 2019 17:27 WIB

Pengedar Sabu Seberat 13,78 gram Diringkus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sindikat narkotika terus merasuk generasi muda. Untuk itu, Ditreskoba Polda Jatim dibawah pimpinan Kompol Yuliati Kanit 3 Subdit 2, mengungkap kasus Narkotika di dalam rumah, tepatnya di Jl. Rambutan III Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dengan tersangka Agus Irianto (45), warga Dusun Rungkut Menanggal II - 29 RT 01 RW 02 Kelurahan Desa Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya. Menurut Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik adanya laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jl. Rambutan III Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo,. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Agus dan menangkap tersangka Agus di dalam rumah yang berada di Jl. Rambutan III Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo dan petugas telah mengamankan barang bukti tersebut. Barang buktinya, sebelas poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 13,78 gram beserta bungkusnya, tiga linting ganja dengan berat seluruhnya 2,61 gram beserta bungkusnya, satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 1,25 gram beserta bungkusnya, satu perangkat alat hisab sabu, satu buah Hp merk VIVO warna putih beserta simcardnya, satu buah Handphone merk Ken warna hitam beserta simcardnya. Saat diperiksa tersangka Agus mengaku bisnis narkoba ini sudah lama dan untuk kebutuhan hidup. "Untuk kebutuhan hidup," terangnya. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU