Pengedar Sabu Tertangkap karena Jebakan Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2018 19:19 WIB

Pengedar Sabu Tertangkap karena Jebakan Petugas

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Unit Reskoba Polres Blitar berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Agus Wido dan Agus Wijayanto. Agus Widodo (38) warga Desa Sidodadi RT.03/RW 05 Kecamatan Garum Kabupaten Blitar ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Blitar pada Kamis (1/2/2018) malam sekitar pukul. 18.55 wib. Ia berhasil ditangkap saat menjual serbuk putih tersebut kepada petugas kepolisian di Jalan Raya Bence Kec. Garum. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita dua paket sabu dengan berat 0,58 gram dan 0,21 gram, serta uang Rp 180 ribu dan 1 buah ponsel. Sedangkan tersangka Agus Wijayanto (25) warga Desa Modangan RT.01/RW.02 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, petugas berhasil menyita 34 paket sabu dengan jumlah keseluruhannya mencapai 3,19, uang Rp 680 ribu dan dua ponsel. Menurut Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya SH S.IK melalui asat Narkoba AKP Didik Suhardi SH, penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Garum maupun Nglegok. Dari situlah, kepolisian berhasil menangkap Agus Widodo pada Kamis (1/2/2018) malam Desa Bence Kec. Garum "Agus Widodo tertangkap saat menawarkan sabu-sabu ke anggota kita yang menyamar, ungkap AKP Didik Suhardi mendampingi Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya . Selang beberapa waktu, petugas Unit Reskoba Polres Blitar berhasil menangkap Agus Wijayanto pada Jumat (2/1/2018) tidak jauh dari rumahnya. Saat ditangkapn pria bertubuh atletis itu sedang mengantar dagangannya (sabu-sabu, red) kepada pelanggannya. "Agus Wijayanto ini sudah berhari-hari kita mengikutinya, setelah melakukan transaksi, di jalan Desa Modangan, dengan anggota yang menyamar, kita langsung menangkapnya," AKP Didik menambahkan. Berdasarkan penvakuan Agus Wijaya, selama ini dalam transaksi ia selalu menggunakan lewat sms. Setiap paket berisi 0,98 gram. Setiap paket dijual seharga Rp 100 ribu. "Saya jual rata-rata Rp 100 ribu - Rp 200 ribu, kalau agak sedikit berat sampai Rp 350 ribu pak. Benar saya sudah 2 bulan atau 3 bulanan melakukan ini untuk keperluan sehari hari. Awalnya saya di ajak teman dari Kediri untuk menjualkan dan mendapat persenan," tuturnya saat di lalukan tes Urine. Atas tindakannya tersangka akan dijerat UU.RI.No.35 tahun 2009 dengan pasal 114, dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU