Pengedar Upal lewat FB, Mulai Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2019 12:04 WIB

Pengedar Upal lewat FB, Mulai Diadili

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sunardi, terdakwa pengedar uang palsu akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa yang kedapatan membawa 65 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini diancam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam dakwaanya, jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa Sunardi terbukti membawa uang palsu sebanyak 65 lembar pecahan Rp 100 ribu. Dalam dakwaan, terdakwa Sunardi membeli uang palsu tersebut melalui Facebook atas nama Rio Hariyanto, yang masih buron. Melalui Facebook tersebut, terdakwa memesan uang rupiah palsu dengan kesepakatan terdakwa membayar Rp 2 juta dan diganti dengan 65 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya terdakwa menjual uang palsu tersebut ke seseorang bernama Yusuf dengan harga Rp 3 juta untuk 60 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu. Guna memperkuat dakwaan, jaksa memanggil saksi dari Polsek Karangpilang. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Sidang yang diketuai majelis hakim Dwi Winarko akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU