Pengendara di Jakbar Ditilang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2019 14:44 WIB

Pengendara di Jakbar Ditilang

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA - puluhan pengendara terkena tilang di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat sebagai implementasi dari Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang Jalur Sepeda. Di Jakarta Barat setidaknya 35 pengendara kena tilang karena melanggar jalur sepeda Jalan Tomang Raya. "Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas," ucap Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Wildan Anwar di Jakarta, Senin (25/11/2019). "Mereka rata-rata belum mengetahui jika jalan yang mereka lalui adalah jalur sepeda," lanjutnya. Adapun waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya akan terus dilakukan sepanjang hari, mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan sore pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Pada pagi tadi belasan kendaraan ditilang karena melanggar jalur sepeda di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Iptu Mudji Raharjo Anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan pada saat dilakukan penindakan, situasi arus lalu lintas di Jalan Raya Panglima Polim kondusif, pengendara kendaraan bermotor tersebut banyak melintas di atas jalur sepeda. "15 kendaraan tersebut terdiri atas 13 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat," kata Mudji. "Jika ingin melintas silahkan di garis putus-putus, karena di situ boleh melintas, tapi kalau garis lurus tanpa putus itu sudah jalur sepeda siapa yang berhenti atau melintas dikenai sanksi,"lanjutnya. Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU