Penggerebekan Eigth Spa, Polisi telah Tetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Okt 2018 19:50 WIB

Penggerebekan Eigth Spa, Polisi telah Tetapkan Tersangka

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah melakukan penggerebekan di Eigth SPA, Jalan HR Muhammad Surabaya atas dugaan kasus Cabul dan prostitusi pada 17 September 2018 lalu, polisi menetapkan tiga management sebagai tersangka. Selain itu, 5 WNA (warga negara asing) yang diduga menjadi teraphis juga dideportasi Imigrasi Tanjung Perak Kelas I Surabaya. Dari informasi yang didapat Surabaya Pagi, kelima WNA tersebut dua warga Negara Kazakhstan bernama Serikova Zhansaya dan Bekbayeva Balzan, dua warga Vietnam Nguyen Thi Ngoc Chi dan NguyenThanh Nhan dan saru warga negara China bernama Gum Jum. Kelima WNA tersebut dideportasi oleh imigrasi karena izim tinggal yang sudah tidak berlaku. "Kasus itu pelimpahan dari Polda Jatim. Kami hanya menindak izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku," jelas Kepala Imigrasi Tanjung Perak Kelas I Surabaya, Romi Yudianto. Terpisah, Saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kasubdit Renakta, Direskrimum Polda Jatim, AKBP Festo mengatakan penggerebekan tersebut bermula ketika timnya mendapatkan informasi tindakan cabul di lokasi tersebut. Beberapa diantaranya diduga para teraphis memang dibawa umur. Pada saat melalukan penggerebekan, ada 5 WNA yang akhirnya diserahkan ke Imigrasi Tanjung Perak Surabaya. "Kami mendapatkan informasi adanya dugaan cabul disana," kata Festo. Dalam kasus pencabulan tersebut, Festo menetapkan 3 tersangka dari pihak management Eight SPA. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja yang sudah menjadi tersangka atas kasus pencabulan dan dugaan prostitusi di Eigth SPA. "Mas ini kan sudah sebulan lalu penggerebeknnya, jadi saya harus lihat dulu datanya. Yang pasti Manajer dan bagian keuangan sudah menjadi tersangka. Satunya saya agak lupa, coba nanti kita cek dulu datanya. Kalau sudah P21 kami kabari," jelas Festo, Minggu (14/10/2018). Terkait apakah ada sanksi untuk Eigth SPA lantaran menggunakan tenaga WNA yang memiliki paspor wisata, Festo mengatakan bukan wewenangnya pertanyaan itu. Meski sudah jelas dalam undang-undang jika yang menggunakan jasa kerja WNA terkena pasal 118 atau 122 tentang orang asing yang menyalah gunakan izin tinggal dan orang yang menggunakan tenaga kerja orang asing tersebut. "Kalau itu sampean tanya Imigrasi, karena yang nangani WNA nya orang Imigrasi," tutup Festo. Sementara itu, hingga Minggu (14/10/2018) Sore, saat Surabaya Pagi ingin mengkonfirmasi management, Kantor Eigth Spa masih ditutup karena renovasi. Dari pantauan dilapangan, tak satupun karyawan bahkan security yang terlihat di halaman Eigth Spa. Hanya ada tiga motor yang terpakir didepannya. "Sudah beberapa hari ini tutup mas, ndak tau pasti tapi katanya renovasi," ujar Tukang parkir disekitar lokasi. jmi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU