Pengguna Sabu Digrebek Saat Beli Minum di Alfamart

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jan 2021 21:01 WIB

Pengguna Sabu Digrebek Saat Beli Minum di Alfamart

i

JPU Roginta Sirait membacakan surat dakwaan terdakwa Firsa Aditya Als Sandal Bin Mudjiono atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (18/1). SP/Patrik Cahyo

 

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Terdakwa Firsa Aditya Als Sandal Bin Mudjiono (27) warga Siwalankerto Timur II/35C RT 003 RW 005 Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya yang bekerja di bidang mekanik terpaksa menjalani kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/1).

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim RA Didih Ismiatun dengan agenda pembacaan surat dakwaan sesuai nomer perkara 995/Pid.Sus /2020/PN SDA.

JPU Roginta membacakan surat dakwaan terdakwa Firsa Aditya Als Sandal Bin Mudjiono ditangkap pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2020 di di dalam Alfamart Kahuripan, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo kedapatan membawa narkotika saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat + 0,25 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok CHIEF, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. L 4556 XH, dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih.

Terdakwa pada Minggu 23 agustus 2020 pukul 01:00 WIB dini di dalam alfamart Kahuripan mendapat informasi dari warga, terdakwa membawa sabu 1 plastik dalam bungkus rokok Chef seberat 0,25 gram kemudian melakukan penangkapan barang bukti tersebut dan kami amankan sita,”ucap Farid Farudin saksi Anggota Polresta Sidoarjo saat memberikan keterangan.

Saat diinterogasi barang haram tersebut dibeli dari saudara Dandi (DPO) seharga Rp. 200. 000 (Dua Ribu Rupiah). Barang tersebut dibeli terdakwa 1 hari sebelum penangkapan dan tidak memiliki ijin edar,”imbuhnya.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan pada dashboard motor depan, kesempatan yang sama saksi dari Polres Sidoarjo tidak bisa hadir dikarenakan terkena Covid-19 sehingga tidak bisa memberikan keterangan dalam persidangan dan dibacakan oleh JPU.

“Gimana keterangan yang diberikan oleh saksi benar ya?,”tanya Majelis Hakim Didih. “Benar yang mulia,”ungkap terdakwa.

Sementara itu bahwa terdakwa saat itu beli minum di dalam alfamart lalu kedatangan polisi, selanjutnya  digeledah dan polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,25 Gram. Sabu tersebut akan dipakai sendiri, hal itu sudah sering memakai narkoba.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Terdakwa dalam sidang tersebut dibantu oleh Penasihat hukum Diah Kusumaningrum mengajukan pembelaan terhadap terdakwa karena telah mempunyai keluarga serta satu anak. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan tuntutan.

“Bahwa pertama perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ungkap JPU. Pat

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU