Pengguna Sabu Diringkus Polsek Semampir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Mar 2020 21:30 WIB

Pengguna Sabu Diringkus Polsek Semampir

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang laki-laki diamankan lantaran menyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di jalan Karang Tembok Surabaya, pada Selasa (24/3/2020). Berawal dari laporan masyarakat, adanya seorang laki-laki mencurigakan yang di duga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Anggota bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dan penangkapan. Pemuda yang di tangkap Unit Reskrim Polsek Semampir tersebut bernama Herman (30), Herman di tangkap di dekat rel kereta api Jalan Karang Tembok Surabaya, pada Selasa pukul 16:00 WIB. Kapolsek Semampir Kompol Aryanto A.Md menjelaskan anggota kami mendapatkan seorang laki-laki bernama Herman dengan ciri-ciri yang sama, yang sudah dikantongi identitasnya oleh anggota. "Tersangka tidak berkutik saat kami tangkap dan tersangaka terbukti membawa barang haram jenis sabu tersebut, dan selanjutnya tersangka serta barang bukti di bawa ke Mapolsek Semampir Surabaya," imbuhnya. Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh anggota berupa, 1 poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat serbuk Kristal berupa sabu-sabu dengan berat 0.30 Gram. Tersangka mengaku di hadapan penyidik bahwa barang haram jenis sabu tersebut dibeli dari hasil patungan bersama temannya yang bernama Erik, lalu tersangka membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial EQ. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Semampir dan tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tyn)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU