Penggunaan Dana Desa untuk Siaga Covid-19 Se Kabupaten Tuban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Mar 2020 14:26 WIB

Penggunaan Dana Desa untuk Siaga Covid-19 Se Kabupaten Tuban

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Melalui Surat Edaran (SE Nomor 8 Tahun 2020 Kementerian Desa, Pemberdayaan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT, pemerintah memperbolehkan penggunaan Dana Desa sebagai instrumen siaga Covid-19. Terbitnya SE Kemendes dan PDTT kemudian di ikuti terbitnya Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban nomor: 140/ 1788/ 414.106/ 2019 tertanggal 26 Maret 2020 yang mengatur pembentukan gugus tugas Desa Siaga Covid-190 beserta aturan tentang mekanisme pembiayaanya baik yang bersumber dari Dana Desa atau Silpa yang dimiliki desa. SE tersebut menjadi dasar desa untuk membentuk Desa Siaga Covid-19 dan Relawan Covid-19 serta memuat klausul perubahan APBDes untuk penanggulangan bencana. Di Kabupaten Tuban, meskipun belum diterbitkan SE dari Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas terkait tentang mekanisme penggunaan Dana Desa untuk tanggulangi Covid-19, sejauh data yang dihimpun oleh Surabayapagi.com, beberapa desa sudah terlebih dahulu melaksanakan langkah tangkal covid-19 sebelumnya. Langkah yang dilakukan desa- desa tersebut, selain sosialisasi juga melakukan pencegahan dengan cara penyemprotan disinfectan ke fasilitas umum desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispemas) yang menaungi urusan Pemerintahan Desa, Nur Jannah, mengatakan jika langkah antisipasi yang dilakukan desa sudah tepat. Penggunaan Dana Desa sendiri, dijelaskan oleh Nur Jannah bisa dengan pergeseran pembelanjaan APBDes untuk desa yang belum menganggarkan dana tak terduga. Tetapi jika sudah dianggarkan oleh desa, maka dapat menggunakan belanja tak terduga yang sudah ada. "Dapat melakukan pergeseran APBDes atau menggunakan dana tak terduga,". Lebih lanjut, jelas Nur Jannah, penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19 disesuaikan dengan kebutuhan disetiap desa. Dimana sesuai mekanisme yang tertera di dalam Surat Edaran Pemkab Tuban, Desa harus membuat rencana kerja Siaga Covid-19 beserta perhitungan pengeluaran yang dibutuhkan untuk membiayai seluruh kegiatan Siaga Covid-190, kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan. Sedangkan untuk pengawasan serta pengawalan nantinya dilakukan oleh Camat dan pendamping desa (PLD-PLD), langkah tersebut diharapkan desa mampu menggunakan pengeluaranya dalam penanggulangan Covid-19 secara evesien. Jadi desa tidak diperbolehkan menggunakan pembiayaan melebihi kebutuhan yang diperlukan. "Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19, nantinya akan diawasi oleh camat dan pendamping desa setempat,". Tandasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU