Pengiriman Ratusan Satwa Dilindungi ke NTT Digagalkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Mei 2019 11:28 WIB

Pengiriman Ratusan Satwa Dilindungi ke NTT Digagalkan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengiriman ratusan satwa dilindungi dari Makassar, Sulawesi, digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Diduga ratusan satwa berbagai jenis ini akan diperdagangkan. Dua terduga tersangka diamankan polisi yakni berinisial RSW (28) warga Gresik dan HM (34) warga Surabaya. Keduanya ditangkap petugas di Pelabuhan Tanjung Perak saat akan mengambil kiriman dari Makassar Sulawesi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengaku menyita ratusan satwa dilindungi berawal adanya informasi pengiriman satwa menggunakan truk dari Makassar menuju Surabaya dengan menaiki KM Dharma Kartika III. "Sekitar pukul 04.30 WIB pagi tadi truk turun dari KM Dharma Kartika III dari Sulawesi. Hewan tersebut ada di dalam truk. Kemudian kita diamkan, pasti ada yang mengambil. Ternyata benar ada yang mengambil dua orang," kata kapolres kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (11/5/2019). Dari hasil penyelidikan, terungkap alamat pengiriman hewan dilindungi tersebut tertuju pada alamat kedua terduga tersangka. Keduanya pun diamankan saat menunggu di depan mini market Jalan Perak timur. Hasil pemeriksaan keduanya mengaku sebagai perantara jual beli hewan langka yang diperdagangkan melalui medsos. Recananya ratusan hewan dilindungi tersebut akan diperjualbelikan di NTT. "Ratusan hewan dilindungi ini, nantinya akan kami kirim ke Balai Karantina untuk diperiksa. Sekaligus kelengkapan dokumennya," jelasnya. Salah satu terduga tersangka, RSW (28) mengaku hanya disuruh mengambil ratusan hewan langka tersebut. Dia mengaku mendapat komisi Rp 200 ribu sekali mengambil. "Saya dapat Rp 200 ribu saja, saya disuruh ambil saja. Nanti akan dikirim ke NTT," kata RSW kepada wartawan. Perbuatan kedua terduga tersangka telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem. Jika terbukti bersalah kedua terancam pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara satwa yang dilindungi dari berbagai jenis. Di antaranya, satu ekor Burung Nuri, satu ekor Burung Kakaktua, 7 ekor Elang Jenis Black Kite, 6 ekor Biawak, 2 ekor ular, 2 ekor burung alap-alap dan 8 ekor Burung Tuwu serta 400 Burung Manyar. Namun di antaranya ada yang sudah mati.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU