Pengisian Kasun Oleh Pemdes Carangrejo Jombang Ditolak Warga, Ini Alasannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Sep 2019 13:29 WIB

Pengisian Kasun Oleh Pemdes Carangrejo Jombang Ditolak Warga, Ini Alasannya

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Puluhan warga Dusun Cangkringmalang, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, melakukan aksi pemasangan banner penolakan di tiga titik wilayah tersebut. Aksi massa tersebut menolak pengisian Kepala Dusun (Kasun) Cangkringmalang baru yang mana kasun sebelumnya mengundurkan diri lantaran mencalonkan Kepala Desa (Kades) Carangrejo. Koordinator Aksi, Agus Suprapto mengatakan, bahwa warga Dusun Cangkringmalang menolak pengisian kasun baru yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Carangrejo pada saat ini. "Kami dari warga Dusun Cangkringmalang menolak jika pengisian kasun baru dilaksanakan saat ini. Sehingga dapat mengganggu ketertiban umum jelang pilkades," katanya saat diwawancarai sejumlah jurnalis di balai desa setempat, Rabu (11/9/2019). Agus beranggapan, jika pengisian kasun baru dilakukan sekarang akan timbul gejolak di masyarakat dan banyak tendensi jelang pilkades di desa yang akan dilaksanakan November mendatang. "Warga sepakat, bahwa pengisian kepala dusun ditunda hingga usai pilkades. Kami tidak menghendaki ada konflik antar warga. Dan kami tidak ada unsur politis, kami murni hanya ingin pengisian kasun ditunda," tukasnya. Sementara, Kepala Desa (Kades) Carangrejo, Adi Purwanto menjelaskan, bahwa pemdes akan menampung segala permasalahan yang ada di desa. Dan dimusyawarahkan secara kekeluargaan. "Sesuai dengan aturan yang ada akan tetap kita lanjut (pengisian kasun, red). Karena kita dasarnya sudah ada, di perbup sudah jelas. Jadi kita tidak melanggar regulasi yang ada," jelasnya saat dikonfirmasi dikantornya. Menurut Adi, jika hal ini sudah dikonsultasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang. Selama belum cuti bisa melaksanakan pengisian kasun tersebut. "Karena kan maksimal paling lambat dua bulan setelah SK diberikan. Nah, yang dituntut oleh warga kan pasca pilkades. Ini malah menabrak perbup. Padahal SK pemberhentian kasun pada 28 Agustus," ujarnya. Lebih lanjut Agus mengungkapkan, dua bulan dari tanggal pemberhentian itu yakni 28 Oktober, sedang pilkades 4 November. Sehingga jika tuntutan warga diangkat pasca pilkades maka jelas melanggar perbup. "Jadi tetap kita lakukan sesuai aturan yang ada. Ini juga demi pelayanan masyarakat. Kasun ini vital, kan berhubungan dengan masyarakat. Seperti proyek DD fisiknya belum dilaksanakan, kalau gak ada kasun nanti siapa yang bertanggung jawab dan mengawasi," ungkapnya. Agus mengutarakan, tahapan pengisian kasun sudah dilakukan sosialisasi, pembentukan panitia sudah, dan sekarang pendaftaran yang dimulai pada Jumat, (6/9) kemarin dan ditutup Senin, (16/9). "Untuk tes selanjutnya tetap sesuai dengan perbup. Jadi apa yang kita laksanakan di desa tidak melanggar regulasi yang ada," pungkasnya.suf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU