Pengoplos Beras BPNT Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 21 Mar 2020 19:50 WIB

Pengoplos Beras BPNT Jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep telah menetapkan LA, pelaku pengoplos beras program bantuan pangan non tunai (BPNT) sebagai tersangka. Pelaku dijerat langsung dengan tiga Undang-undang. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai standar, yaitu mengoplos beras untuk program BPNT, kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, kepada media saat jumpa pers di halam Mapolres. Deddy mengatakan, tersangka merupakan pemilik dan pengelola UD Yudha Tama ART (Affan Grup) di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pengoplosan beras itu sejak tahun 2018, ungkapnya. Kasus tersebut berawal dari penggerebekan oleh Satreskrim Polres Sumenep di gudang UD Yudha Tama ART (Affan Grup) di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada 27 Februari 2020. Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita 10 ton beras siap edar. Tersangka mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal dan menyemprotkan pewangi pandan. Selain itu, tersangka juga mengemas beras oplosan itu dengan sak berbagai merek, salah satunya Lele Super, Beras Kita, dan Beras Kepala. Hasil oplosan beras yang telah dikemas berbagai merek itu disebarkan di wilayah kepulauan, seperti Giligenting, jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka LA dituntut pasal berlapis, Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 139 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Pangan. Perizinan yang dimiliki bukan berupa izin tapi sifatnya masih permohonan. Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka diancam 5 tahun penjara, tegasnya. haz

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU