Pengurusan Prona Dibandrol Rp 1 Juta, Warga Lapor Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Mar 2018 20:08 WIB

Pengurusan Prona Dibandrol Rp 1 Juta, Warga Lapor Kejaksaan

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -Pengurusan Program Agraria Nasional (Prona) sertifikat massal di sejumlah desa tidak sedikit harus berakhir dengan masalah dan proses hukum. Terbaru, pengurusan Prona secara massal di Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Lamongan tahun 2016 ini, harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri setempat, menyusul adanya laporan dari sejumlah warga kepada panitia, Jumat (9/3/2018). "Kami datang ke Kejaksaan hari ini untuk melengkapi data, karena laporan tertulis sudah saya laporkan beberapa waktu lalu," kata Masduki perwakilan warga Desa Sukolilo saat di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. Disebutkan olehnya, pihaknya melaporkan dugaan pungli tersebut, karena masyarakat merasa keberatan, apalagi program prona ini adalah gratis dibiayai oleh negara. Bagi warga kurang mampu Rp 1 juta tersebut sangat besar, padahal sepengatahuan saya, mengurus sertifikat tanah melalui Prona adalah gratis karena dibiayai oleh negara, jelas Masduki. Dan, lanjutnya, beberapa hari lalu, warga sudah menanyakan uang Rp 1 juta dari masing-masing pemohon Prona tersebut saat rapat desa. Diantara rincian pengunaan uang tersebut adalah untuk penyediaan alat tulis kantor dan foto coppy sebesar Rp 50 ribu. Dan yang paling aneh adalah adanya rincian pengeluaran untuk wartawan, ungkap Masduki. Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Hary Purwanto, mengatakan laporkan dari warga Sukolilo Kecamatan Sukodadi tersebut sudah diterima dan akan dilakukan langka tindaklanjut. Ya laporan sudah kita terima, mereka juga melampirkan barang bukti yang dimiliki, pungkas Heri Purwanto singkat. Terpisah, Kepala Desa Sukolilo, M. Lasmiran saat dihubungi menyebutkan, kalau sertifikat yang diurus melalui PRONA tersebut sudah selesai dan diberikan pada masing-masing pemohonya. Terkait adanya laporan ke Kejaksaan, saya tidak tahu. Tapi yang jelas sertifikatnya sudah selesai dan sudah diterimakan ke pemohonnya," tegas M Lasmiran yang mengaku baru mengetahui laporkan ke Kejaksaan tersebut setelah dihubungi awak media melalui telpon selulernya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU