Pengusaha Inginkan Revisi Aturan Kantong Plastik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jan 2020 20:06 WIB

Pengusaha Inginkan Revisi Aturan Kantong Plastik

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Nomor 142 Tahun 2019 yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Namun, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta mengusulkan untuk merevisi peraturan tersebut. Sebab, aturan itu memuat tentang denda hingga Rp25 juta bagi pelanggar. Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan aturan yang akan diterapkan 1 Juli 2020 tersebut perlu direvisi, terutama perihal sanksi, karena menurutnya tidak tepat sasaran. "Tidak tepat sasaran bila semua sanksi dibebankan kepada pengelola pusat belanja yang menyewakan ataumall strata title," ujarnya, Kamis (9/1). Dirinya menjelaska, bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha. Artinya, pengelola tidak melakukan penjualan langsung dan tidak bersentuhan dengan penggunaan kantong plastik atau kresek oleh konsumen. Aturan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019 lalu itu disebut telah mengalihkan tanggung jawab kesuksesan program penggunaan plastik ramah lingkungan kepada pengelola pusat belanja. "Kami mendapat tekanan harus mengawasi paratenant atauretailer agar tidak memakai tas tidak ramah lingkungan dengan sanksi yang cukup berat, antara lain uang paksa hingga Rp25 juta sampai pencabutan izin usaha pusat belanja," terang Ellen. Ia mencontohkan, bila satu pusat belanja memiliki 300tenant, kemudian salah satu di antaranya kedapatan menggunakan kantong plastik sekali pakai, maka izin mal harus dicabut. Artinya, 299 tenant lainnya tidak bisa berbisnis lagi. Hal itu dianggap merugikan dan tidak adil, mengingat pusat belanja menyerap tenaga kerja cukup banyak. "Menurut kami, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bila benar secara serius ingin menekan penggunaan tas kresek, seharusnya melakukan dengan kesinambungan dan mencegahnya dari hulu, membatasi, meniadakan produksi kantong kresek," imbuhnya. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh warga, termasuk sosialisasi bahaya penggunaan kantong kresek untuk lingkungan hidup. "Untuk itu, kami minta Pergub 142/2019 tersebut dapat diperbaiki, terutama perihal sanksi yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran kepada kami selaku pengelola pusat belanja," jelasnya. Seperti diketahui, Pergub 142/2019 melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mengalihkannya dengan kantong ramah lingkungan. Jika melanggar, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dapat dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, uang paksa atau denda hingga Rp25 juta, pembekuan izin dan pencabutan izin usaha seperti tertuang dalam Pasal 22. "Selain pengenaan sanksi administratif, pelaku pelanggaran dapat diumumkan dalam media yang dapat diakses publik," tulis aturan tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU