Penipuan Berkedok Syariah, Seret Ustad Yusuf Mansur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 09:35 WIB

Penipuan Berkedok Syariah, Seret Ustad Yusuf Mansur

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Belum tuntas dugaan penipuan modus investasi bodong McMiles Rp 750 miliar, kini terbongkar lagi kasus serupa. Kali ini Polrestabes Surabaya membongkar kasus dugaan penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih menjadi korban, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Menariknya untuk menjalankan aksinya, tersangka mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansyur di brosur pemasarannya. Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama bernama M Sidik Sarjono. Sedang perumahan yang dipasarkan tersangka dengan nama Multazam Ismalic Residence. Kantor pemasarannya itu berada di di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence itu dikelola PT. Cahaya Mentari Pratama dengan tersangka M Sidik sebagai Direktur Utama (Dirut). Tersangka menjanjikan perumahan itu siap dihuni kepada pembelinya pada tahun ini. Namun kenyataannya, lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain. Iya itu ternyata tanah orang, bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya, terang Sandi. Menurut Sandi, potensi kerugiannya cukup besar. Dari 4 laporan saja kerugiannya bisa mencapai Rp3,4 miliar. Apabila kalau dikumpulkan seluruh perumahan dengan tipe cluster itu bisa mencapai ratusan miliar, tambahnya. Polisi, lanjut Sandi, sempat mendatangi kantor pemasarannya di Jalan Rungkut Menanggal. Setelah didatangi, kondisi kantor sepi. Sejumlah pegawai yang pernah bekerja di sana sudah dipecat dan data-data di komputer terkait pemasaran perumahan itu juga dihapus. Tidak lama kemudian, polisi menangkap tersangka. Dari pengakuannya, uang penjualan perumahan itu ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. Polisi mengamankan dua rekening milik tersangka. Kita akan dalami juga para korban yang di paguyuban untuk mencari tahu siapa agen pemasaran dan yang terlibat mengelola dana. Saat ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa penyidik, papar Sandi. Kombes Pol Sandi Nugroho menambahkan penyidik juga berencana memanggil Ustad Yusuf Mansur untuk kepentingan penyidikan. Sebab saat memperkenalkan Multazam Islamic Residence ke masyarakat, pihak pengelola sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator. Pada saat ekspos tahun 2016 lalu, sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya, kata Sandi. Pengakuan Korban Tony Aries salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fi ktif itu. Ada tiga puluh dua orang yang tergabung. Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Diantara mereka sudah ada yang IJB dan AJB, terang Tony Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun. Pihaknya mengaku, memang berharap uang para korban bisa kembali. Namun yang terpenting saat ini, pihaknya ingin pelaku mendapatkan efek jera. Pihaknya akan mengawal kasus ini dan berharap pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni selain pasal penipuan, juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diah, salah seorang korban menambahkan, dirinya tergiur iklan yang ditawarkan oleh pelaku melalui perusahaannya dengan konsep property syariah alias tanpa riba. Apalagi, PT Cahaya Mentari Pratama mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur di brosurnya. Saya dulu DP Rp 50 juta, kalau kebijakan kantornya itu bisa diangsur tiga kali, tapi saya kan itu ada uang tabungan haji, sama minta diangsur delapan kali dan boleh sama marketingnya itu, cerita dia. Diah membeli satu kavling tanah dengan ukuran 6 meter x 15 meter dengan harga Rp 123.000.000 dan sudah lunas pembayaran sejak 2017 silam. Tahunya sudah 2015, lalu angsuran lunas 2017, tapi sampai sekarang masih belum progress. Tidak ada IJB maupun AJB, ungkapnya. Tidak ber-IMB Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, pelaku hanya mengantongi izin lokasi untuk perumahan tersebut. Sedangkan izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dipenuhi. Adanya izin lokasi untuk memperoleh tanah pada tahun 2016. Tapi rupanya dari pihak developer sudah melakukan perubahan dan izin-izin lainnya masih belum dipenuhi. Seperti IMB dan izin lainnya. Tanah masih punya orang lain, ungkapnya. jul/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU