Penipuan Dana Talangan 4,3 M, Notaris Devi Diperiksa Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Nov 2020 20:32 WIB

Penipuan Dana Talangan 4,3 M, Notaris Devi Diperiksa Hakim

i

Terdakwa Notaris Devi Chrisnawati, perkara penipuan dana talangan sebesar 4,3 M, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, Kamis (19/11/2020). SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Notaris Devi Chrisnawati, perkara penipuan dana talangan sebesar 4,3 M, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, Kamis (19/11/2020).

Notaris Devi Chrisnawati Jalan Pahlawan No 30 Surabaya yang menjadi terdakwa kasus penipuan dengan modus pinjaman dana talangan atau Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya menjalani sidang secara online, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Sidang yang seharusnya dari JPU Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim menghadirkan saksi ahli, namun karena saksi sedang menguji tesis, mengingat masa akhir penahanan dalam persidangan terdakwa Devi sampai tanggal 9 Desember, harus memiliki putusan dari majelis hakim,maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa .

Terdakwa Devi mengatakan kalau mengenal saksi Parlindungan sudah lama sering bekerja sama dalam peminjaman pada Bank tempat saksi Parlin bekerja.

Sedangkan dengan saksi Novian Herbowo terdakwa dikenalkan Parlindungan. Justru menurut terdakwa saksi Parlindungan lah yang sering pinjam dana ke terdakwa.

Sampai akhirnya Parlindungan mengatakan kalau punya pendana yang dikenalkan kepada terdakwa Devi.

Disitulah terdakwa mulai transaksi pinjaman dengan saksi Novian Herbowo.

Terdakwa menjelaskan awal mula nilai yang 700 juta, saksi Parlin memberi Bunga sampai dengan 10%,sampai akhirnya mencapai nilai 840 juta bunga 10% plus 10% lagi. Dikatakan oleh terdakwa nilai 840 juta berasal dari nilai yang 700 juta.

" Sejak tahun 2016,2019 dan di tahun 2020, sering keluarkan cek dari Bank Jatim, kenapa masih keluarkan cek, sedangkan sudah ada peringatan dari Bank Jatim" tanya jaksa.

" Nilai yang 840 juta dan nilai 3,5 Miliar, saya berikan cek itu sebelum tanggalnya Bu, " jawab terdakwa.

Dikatakan oleh terdakwa, " memang dua cek tersebut belum terisi dana, karena kalau sudah ada tentunya tidak mungkin meminjam dana ke saksi Parlindungan dan saksi Novian Herbowo, " kelit terdakwa.

Terdakwa menjelaskan kalau hutangnya sudah terbayar 1,1 Miliar, maka hutangnya tersisa 4,050.000.000,-

Saat Kuasa hukum terdakwa menanyakan bunga yang diberikan setiap minggunya dari pinjaman terdakwa, sekitar susah sampai 1 miliar an. Jika bisa membayar dalam waktu satu tahun terdakwa akan diberi diskon sebesar 500 juta oleh Parlindungan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis Minggu depan dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa ia terdakwa Devi Chrisnawati,SH pada tanggal 14 Februari 2020, tanggal 24 Februari 2020, tanggal 16 Maret 2020, dan tanggal 31 Maret 2020, Bertempat di Jalan Pahlawan Nomor 30 Surabaya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Berawal  sekitar bulan September 2019 terdakwa Devi Chrisnawati, SH menelpon saksi Parlindungan L, SE, MA untuk mencari pendana untuk Dana Talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya senilai Rp. 2.000.000.000,- 

Saksi diminta terdakwa untuk mencari dana sejumlah Rp. 1.000.000.000,- 

Selanjutnya saksi Parlindungan L, SE, MA menelpon saksi Novian Herbowo menyampaikan hal yang dimaksud agar mau mentransfer. Selanjutnya saksi Novian Herbowo mentransfer uang Rp. 1.000.000.000,- ke rekening terdakwa.

Selanjutnya terdakwa telah mengembalikan uang milik saksi Novian Herbowo termasuk keuntungan yang dijanjikan sebesar 5% dari jumlah pinjaman.

Hubungan pinjam meminjam antara kedua saksi berlanjut dengan lancar sampai tanggal 3 Februari 2020, sehingga saksi Parlindungan dan saksi Novian semakin percaya.terhadap terdakwa.

Pada tanggal 14 Februari terdakwa membujuk saksi Parlindungan untuk menyerahkan uang Rp.800 juta.karena mendapatkan OL dari CIMB Niaga Malang dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- memberikan jaminan berupa cek Bank Jatim Nomor ED 073705 tanggal 25 Februari 2020 senilai Rp. 840.000.000,- 

Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2020 terdakwa kembali membujuk saksi Parlindungan untuk menyerahkan lagi uang sejumlah Rp. 3.500.000.000,-

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Percaya dengan kata-kata terdakwa sehingga menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.500.000.000,- dan terdakwa menyerahkan jaminan cek Bank Jatim Nomor ED 073702 tanggal 21 Februari 2020 senilai Rp. 3.675.000.000,-

Terdakwa Devi Chrisnawati, SH setiap membujuk untuk pinjaman OL kepada saksi Parlindungan L, SE, MA selalu mengatakan bahwa pinjaman aman dan pasti kembali.

Namun akhirnya untuk peminjaman tanggal 14 Februari 2020 sejumlah Rp. 800.000.000,- dan pinjaman tanggal 24 Februari 2020 sejumlah Rp.3.500.000.000,- tidak dilunasi.

Saat saksi Parlindungan mendatangi terdakwa , terdakwa membujuk saksi untuk membuat surat pernyataan tanggal 16 Maret 2020,

Yang isinya terdakwa akan membayar maksimal tanggal 19 Maret dan tanggal 20 Maret 2020, hingga lewat 2 Minggu terdakwa tetap tidak.membayar.

Cek yang akan dicairkan di tanggal 31 Maret 2020, jaminan kedua pinjaman tersebut, tidak dapat dicairkan, ditolak dikarenakan dana tidak tersedia pada rekening terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Parlindungan L, SE, MA dan saksi Novian Herbowo menderita kerugian kurang lebih sejumlah  Rp. 4.300.000.000,-. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mendakwa notaris Devi Chrisnawati dengan Pasal 378 KUHP.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU