Penipuan Emas, Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 05:34 WIB

Penipuan Emas, Dituntut 3 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Sura­baya Empat terdakwa Kasus penipuan emas batangan PT Ane­ka Tambang Tbk atau Antam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman berbeda dalam sidang lanjutan di Penga­dilan Negeri Surabaya pada Selasa (26/11/2019). Empat terdakwa, yaitu En­dang Komara, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraini (berkas terpisah) dituntut dengan hukuman mulai 2 sampai 3 tahun. Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyebutkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntut terdakwa Eksi Anggraini dengan pidana selama tiga tahun sepuluh bulan penjara. Terdakwa Endang Komara dan Misdianto dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara. Adapun terdakwa ahmad Purwan­to dengan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, ujar Winarko. Setelah mendengarkan pem­bacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki memberi kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Baik secara masing-masing atau bersa­ma-sama dengan penasihat hukum (PH) para terdakwa. Saya beri kesempatan para terdakwa untuk mengajukan pem­belaan pada persidangan tanggal 3 Desember mendatang. Bila tidak mengajukan pada tanggal tersebut, majelis menganggap terdakwa tidak menggunakan haknya melakukan pembelaan, cetus hakim Maxi. Kalau sampai tanggal 3 tidak ajukan pembelaan, dianggap tidak mengajukan pembelaan. Majelis akan menerapkan Pasal 198 ayat 2, kalau tidak hadir, Persidangan tetap bisa dilanjutkan, tambahnya Melalui penasihat hukum­nya, para terdakwa kemudian menyanggupi untuk mengaju­kan pembelaan yang diserahkan sepenuhnya kepada para PH nya. Siap pak hakim, kata para PH terdakwa. Ketika ditemui usai persidangan, PH terdakwa Eksi Anggraini, Maya Indah menga­ku, tuntutan JPU terlalu berat untuk kliennya. Dia menghara­pkan hakim bisa membebaskan kliennya. Kami akan tetap melakukan pembelaan. Kami harap hakim dapat membebaskan klien kami. Karena klien kami juga sudah mengembalikan uang fee sebesar Rp93 miliar, tutur Maya

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU