Penipuan Properti di Jakarta Mencapai Rp 214 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Agu 2019 13:41 WIB

Penipuan Properti di Jakarta Mencapai Rp 214 M

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Subdit 2 Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Polda Metro Jaya meringkus sindikat penipuan properti berkedok notaris palsu dengan nilai kerugian mencapai Rp 214 miliar. Sindikat tersebut diketahui terdiri dari empat orang tersangka berinisial D, A, K dan H. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sindikat tersebut menyasar rumah-rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar. "Penipuan ini dikemas secara rapi, rumah yang jadi sasaran biasanya di atas Rp 15 miliar, [korban] minta tolong dijual, tapi malah disalahgunakan pelaku," kata Argo di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8). Pengungkapan sindikat, bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, korban mendapatkan surat tagihan bank mengenai pembayaran agunan sertifikat tanah milik mereka. Padahal, korban merasa tak pernah mengagunkan sertifikatnya. Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim untuk menyelidiki dugaan penipuan. Argo menyampaikan kerugian para korban akibat aksi penipuan itu diperkirakan mencapai Rp 214 miliar. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah lantaran diyakini masih korban yang belum melaporkan. "Mereka sudah melakukan penipuan sejak bulan Maret, setiap di-BAP mereka ngeles terus," ucap Argo. Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan dalam kasus itu tersangka D berperan mencari korban yang ingin menjual rumah dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian, tersangka A berperan sebagai notaris palsu dan memalsukan sertifikat tanah. Lalu, tersangka K, berperan menyediakan sarana dan tempat sebagai kantor notaris. Terakhir, tersangka H berperan sebagai staf notaris palsu. "Untuk meyakinkan (korban) mereka sepakat ketemu di kantor notaris (palsu) ini untuk korban menunjukkan sertifikat dengan dalih itu sertifikat dibawa tersangka untuk dicek keaslian sertifikat ke BPN itu alasannya," tutur Suyudi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU