Penjual Barang di Medsos Haruskah Dipajaki?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2018 03:43 WIB

Penjual Barang di Medsos Haruskah Dipajaki?

Aturan pengenaan pajak terhadap pedagang online (e-commerce) masih dalam pembahasan pemerintah. Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) Aulia E Marinto meminta pemerintah untuk berlaku adil jika ingin menerapkan aturan tersebut termasuk memungut pajak dari penjual atau seller di media sosial. Menurutnya, saat ini tidak sedikit para penjual di e-commerce atau seller juga memasarkan atau memperjualbelikan produknya di media sosial. "Harus ada perlakuan yang sama. Intinya adalah perlakukan antara e-commerce marketplace dengan yang di sosial media," kata Aulia saat Media Briefing di Jakarta, Selasa (30/1/2018). Menurutnya, jika unsur tersebut diabaikan maka akan terjadi perpindahan seller dari e-commerce resmi menuju media sosial yang nantinya akan merugikan konsumen dari sisi pelayanan hingga e-commerce itu sendiri. "Kami ingin menjadi mitra, ayo sama-sama kita temukan solusinya bagaimana membuat aturan ini untuk seluruh platfrom," paparnya. Selain itu, Aulia menegaskan bahwa e-commerce saat ini bukan hanya menjadi tempat berjualan, melainkan telah menjadi ekosistem ekonomi baru yang mendorong akses pasar kepada pelaku UMKM Indonesia. Kemudian, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga meminta Menteri Keuangan untuk melakukan uji publik atas naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak E-Commerce) sebelum diterbitkan. "Partisipasi publik penting dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan pelaku usaha e-commerce terutama yang berbisnis di marketplace," kata Aulia. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU