Penuhi Persyaratan, John Kei Bebas Bersyarat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Des 2019 16:54 WIB

Penuhi Persyaratan, John Kei Bebas Bersyarat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019, narapidana kasus pembunuhan berencana John Refra alias John Kei bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat John Kei terjadi pada Kamis, (26/12) kemarin. "Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ade menjelaskan, John Kei sebelumnya divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013. John Kei menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari. Menurut Ade, berdasarkan perhitungan John Kei semestinya dapat menghirup udara bebas 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi semua persyaratan diberikan pembebasan bersyarat. "Melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," ujarnya. Ade menyatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) poin Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Selain itu, kata Ade, syarat-syarat itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tak akan melakukan perbuatan melanggar hukum serta jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah atau kepala desa.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU