Penumpang Gugat Garuda dan CIMB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Nov 2018 17:49 WIB

Penumpang Gugat Garuda dan CIMB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tony Mampuk, salah seorang penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang juga menjadi nasabah dari PT CIMB Niaga, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018) dengan nomor register 624/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Menurut David Tobing kuasa hukumnya, di Jakarta, Jumat (9/11/2018), Tony menggugat salah satu maskapai tersohor di negeri ini dan pihak CIMB Niaga senilai Rp5,3 miliar. Perkara ini bermula ketika Tony membatalkan penerbangan dan meminta Garuda mengembalikan uang tiket (refund). Permintaan refund tersebut disetujui pihak Garuda dan telah dilakukan pengembalian kepada penggugat pada 12 Juli 2018, senilai Rp52.791.900. Dananya tersebut dibayarkan melalui kartu kredit CIMB Niaga, atas nama penggugat. Selanjutnya pada 23 Juli 2018, Tony menggunakan dana refund itu untuk pembayaran tagihan kartu kredit serta sebagian dipindah-bukukan ke rekening BCA miliknya. Saat menerima lembar tagihan Kartu Kredit CIMB Niaga bulan Agustus, Tony kaget dengan adanya transaksi senilai Rp52.791.900 yang tidak pernah dilakukannya. Tony juga mengaku tidak pernah tahu adanya traksaksi itu. Setelah meminta konfirmasi kepada pihak CIMB Niaga, lanjut Tobing, diketahui bahwa transaksi tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Garuda. Keberatan dengan transaksi tersebut, Tony meminta kepada Garuda dan CIMB Niaga untuk memberikan penjelasan. "Bukannya membatalkan transaksi tersebut, para tergugat justru memberikan pernyataan yang saling kontradiktif. Pihak Garuda mengatakan tidak pernah melakukan penagihan atas transaksi tersebut. Sementara CIMB Niaga menyatakan transaksi tersebut dilakukan atas permintaan Garuda," papar Tony. Alhasil, Tony merasa kecewa dengan penjelasan Garuda dan CIMB Niaga. Dirinya juga merasa dirugikan karena harus membayar tagihan tersebut, agar tidak terkena bunga yang cukup memberatkan. Selanjutnya, ya itu tadi, Tony mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Garuda dan CIMB Niaga. David menilai, tindakan yang dilakukan Garuda dan CIMB Niaga masuk kategori transaksi fiktif. Alasannya, transaksi tersebut dilakukan tanpa permintaan dan persetujuan Tony. Serta tidak ada pemberitahuan kepada Tony, mengingat nilai transaksi lumayan besar. "Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 14/17/DASP yang mewajibkan adanya pemberitahuan transaksi (transaction alert) kepada pemegang kartu kredit baik itu melalui email, telepon atau sarana elektronik lainnya," kata David. David menjelaskan, perbuatan para tergugat juga dapat dikategorikan sebagai bentuk catatan palsu (fiktif) ataupun mengaburkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan/laporan transaksi yang merupakan bentuk pelanggaran bahkan masuk kategori tindak pidana dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "CIMB Niaga dalam hal ini juga telah melanggar kewajiban hukumnya untuk menjalankan Perbankan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan," tambah David. David menerangkan, Tony selaku penggugat merupakan konsumen Garuda dan CIMB Niaga, merasa telah dilanggar hak subyektifnya atas rasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa para tergugat. Hal ini dijamin UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU