Penyebar Berita Hoax Diamankan Subdit Cybercrime

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Nov 2018 11:35 WIB

Penyebar Berita Hoax Diamankan Subdit Cybercrime

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang penyebar berita hoax lewat sistem elektronik. Tersangka bernama Wisnu Nugroho (27), warga Jalan Kauman Baru RT 005. RW 001 Kelurahan Karangroto Kecamatan Genuk kota Semarang. Direktur Reskrimsus Polda jatim Kombes Pol. Akhmad Yusef Gunawan pihaknya tersangka memposting atau mengunggah sebuah gambar siswa SMPN menggunakan peci berwarna putih dan diberikan keterangan. "Dapat dri grup suruh nyebarin biar merinding penjilat-penjilat yang main curang, KAMI POLRI SIAP MENGAWAL SUARA PRABOWO-SANDI DI PILPRES 2019. DEMI MENJAGA KEAMANAN NKRI BAGAIMANA MENDUKUNG PRABOWO- SANDI APA SIAP MENGAWAL SUARA DEMI MENUJU PERUBAHAN." Dari sini, lanjut perwira dengan tiga melati dipundak ini, kemudian melakukan Lidik dan melakukan analisa terhadap pemilik akun FB Wisnu inu selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Wisnu Nugroho di Karangroto RT 05, RW 01 Kecamatan Genuk Semarang kota, Jawa Tengah. Saat diperiksa tersangka yang bekerja sebagai tukang sablon, mengaku kalau dirinya hanya memposting saja dan tidak tahu kalau itu dilarang. " Nggak tahu hanya langsung memposting," terangnya dengan kepala tertunduk. Modus pelaku tanggal 12 Nopember 2018, tersangka Wisnu Nugroho melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian ( hate speech) melalui media sosial Facebook dengan nama akun Wisnu inu, dengan jumlah pengikut follower sebanyak 43 pengikut melalui akun Facebook pribadi nya tersangka memposting. Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 14 ayat 2 Jo pasal 15 UU no 1 tahun tentang peraturan hukum pidana dan barang bukti yang disita satu unit HP merk Mito warna hitam, satu unit sim card, dan satu buah akun Facebook "Wisnu Inu". nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU