Penyebar Berita Hoax Papua, Veronica Koman Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Sep 2019 14:17 WIB

Penyebar Berita Hoax Papua, Veronica Koman Ditetapkan Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah dilakukan gelar perkara secara Marathon di Cybercrime Polda Jatim, penyidik kembali menetapkan satu tersangka kasus ujaran kebencian dan sara di asrama Papua, dijalan Kalasan Surabaya. Kali ini seorang aktifis yang sering terlihat saat ada peristiwa di jalan Kalasan selalu ada. Dia adalah Veronica Koman. Hal ini ditegaskan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan setelah melakukan gelar perkara dan dilengkapi bukti bukti yang cukup, maka polisi meningkatkan statusnya jadi tersangka. "VK kita tetapkan jadi tersangka,"terang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan (4/9/2019). Langkah penyidik meminta keterangan dari saksi ahli dan saksi ditetapkan jadi tersangka. "Hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti, ada pengembangan yang awalnya kami jadikan saksi. Dari hasil gelar perkara kami memutuskan yang memeriksa 3 saksi dan 3 saksi m ahli akhirnya ditetapkan tersangka atas nama VK Veronica Koman," kata Luki, Rabu (4/9/2019). Luki mengatakan bahwa VK telah dikirimi surat pemanggilan bersamaan dengan Tri Susanti namun, VK tak hadir lantaran diketahui sedang berada di luar negeri. "Kami sudah layangkan dua surat pemanggilan, namun yang bersangkutan tak hadir karena sedang berada di luar negeri," ujar Luki. Untuk memburu Veronica Koman, Polda Jatim akan bekerjasama dengan Mabes Polri Interpol dan BIN untuk mengetahui keberadaannya. "Saat ini kami akan bekerja sama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dengan Interpol, karena yang bersangkutan berada di luar negeri," ujarnya. Polisi pun telah menetapkan pasal berlapis untuk VK akibat keaktifannya dalam melakukan provokasi hingga memicu kerusuhan. "VK kami tetapkan menjadi tersangka. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008," tutup Luki.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU