Penyebar Hoaks ‘Kerusuhan 1998’, Dibekuk Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Apr 2019 11:05 WIB

Penyebar Hoaks ‘Kerusuhan 1998’, Dibekuk Polda Jatim

SURABAYAPAGI.com - Ada saja cara yang dilakukan dengan tersangka ini agar masyarakat merasa ricuh. Untungnya, Polda Jatim bertindak tegas. Penindakan terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) terus dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Terbaru, kali ini aparat menangkap Arif Kurniawan Radjasa, 36, warga Jalan Buncitan nomor 149, Sedati Sidoarjo Sabtu malam (6/4). Pria yang memiliki akun Facebook (FB) dengan nama Antonio Bannera itu ditangkap setelah komentarnya di salah satu kolom komentar FB mengungkit tragedi tahun 1998 dan segala peristiwa tragisnya. Bukan hanya itu saja, tersangka berkomentar nada yang provokatif untuk mengajak memilih salah satu calon presiden tertentu. Tujuannya supaya tragedi tersebut terulang dan bisa berbuat seenaknya. Parahnya, dalam akun FB nya tersangka juga mengaku bekerja di Jawa Pos National Network (JPNN) salah satu perusahaan media massa. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Antonio Bannera merupakan nama akun tersangka. Bukan nama aslinya. "Namanya Arif Kurniawan Radjasa, kelahiran Surabaya," ujar Barung di Mapolda Jatim Minggu (7/4). Barung menyebutkan, pria asal Ngemplak, Pagerwojo, Perak Jombang itu tinggal di indekos di Buncitan, Sedati Sidoarjo. Dia diamankan Sabtu malam bersama seorang istrinya. Hanya saja, sang istri statusnya masih menjadi saksi. "Salah satu postingan yang bersangkutan terkait tragedi (1998) melukai Bangsa Indonesia, dan terhadap etnis tertentu. Tersangka saat ini sudah ditahan," jelasnya. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga menegaskan, terkait di akun tersangka yang mengaku bekerja di JPNN itu tidak benar. Tersangka hanya mengaku-ngaku saja. "Setelah dikroscek ternyata tidak benar," bebernya. Pejabat Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menambahkan, untuk motif tersangka melakukan penyebaran ujaran kebencian masih dalam penyelidikan. "Masih didalami. Kita compare dengan barang bukti HP" tutur Cecep. Namun, lanjut Cecep, tersangka mengaku nekat melakukan komentar bernada ujaran kebencian, SARA dan rasis itu lantaran ada salah satu anggota keluarga yang menjadi korban tragedi tahun 1998. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit HP merk Lenovo, dan beberapa lembar screenshot akun Facebook dengan nama Antonio Bannera. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong, Pasal 27 ayat 4, Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU