Penyelundup Sabu 7 Kg, Lolos Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Okt 2018 17:56 WIB

Penyelundup Sabu 7 Kg, Lolos Hukuman Mati

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Arwani (28) asal Bangkalan Madura, Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura, keempat terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dedi Fardiman. Yang pasti, keempatnya lolos hukuman mati. Vonis ini dibacakan pada lanjutan persidangan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (3/10/2018). Oleh hakim, terdakwa Arwani dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Sedangkan ketiga terdakwa lain, divonis lebih enteng, yaitu 15 tahun penjara. Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar ketua majelis hakim Dedi membacakan amar putusannya. Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Sikap sopan para terdakwa dalam sidang dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam putusan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa. Menanggapi putusan hakim, keempat terdakwa menyatakan menerima alias tidak melakukan upaya hukum banding. "Saya menerima pak hakim," ujar terdakwa Arwani menjawab pertanyaan hakim. Fariji, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. "Ringannya vonis dari tuntutan, seakan menegaskan bahwa pembelaan yang kami ajukan diterima oleh hakim," ujar Fariji usai sidang. Untuk diketahui, perkara ini berawal dari petugas BNNP Jatim mendapat informasi adanya kiriman narkoba dari Malaysia. Para terdakwa yang turun di Pelabuhan Tanjung Perak langsung dihadang dan mengamankan Ahmad Zeini, Abdul Rahman dan Mohammad Hasan. Sedangkan dua pelaku lain yaitu Hamit dan Ibrohim terpaksa diberi tindakan tegas, ditembak mati karena melawan petugas serta menabrakkan mobilnya ke warga yang saat itu membantu. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 7.072 gram atau 7,07 kilogram sabu yang dimasukkan ke bungkus susu bubuk. Mengetahui bahwa barang tersebut kiriman dari terdakwa Arwani yang merupakan seorang ABK Kapal MV Selasih, petugas lalu mengejarnya ke Kalimantan dan berhasil meringkusnya. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU