Penyelundup Sabu Asal Vietnam, Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Okt 2018 18:50 WIB

Penyelundup Sabu Asal Vietnam, Terancam Hukuman Mati

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah tertunda sebanyak dua kali, sidang dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,175 Kg yang melibatkan warga negara (WN) Vietnam, Nguyen Thi Thann He (25) sebagai terdakwa akhirnya berhasil digelar. Didampingi penerjemah bahasa dan tim penasehat hukumnya, Nguyen jalani sidang perdana. Sidang diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (10/10/2018). Diceritakan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda sesaat tiba di bandara Juanda pada Senin (19/3/2018) lalu. Petugas mencurigai barang bawaan terdakwa saat melintasi pemeriksaan alat X-ray. Akhirnya dilakukan pemeriksaan khusus terhadap terdakwa dan barang bawaan oleh petugas bea cukai. Kecurigaan petugas terbukti, setelah ditemukan serbuk putih sabu pada dinding troly warna hitam milik terdakwa. Serbuk Methamphetamine (sabu) seberat bruto 1.175 gram beserta pembungkusnya diakui milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan kepada petugas ditresnarkoba Polda Jatim, ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya. Saat diperiksa, terdakwa mengaku mendapatlan sabu dari seorang pegawai hotel di Thailand yang tidak diketahui atau dikenal sebelumnya, Minggu (18/3/2018). Selama tinggal di Thailand ia mendapatkan petunjuk dari Agen Travel di Vietnam bernama Phuong melalu telepon untuk berlibur di Indonesia. Dan setibanya di Indoesia, terdakwa bakal dihubungi oleh agent travelnya bahwa Koper troly yang telah diibawanya terdapat barang berbahaya dan disarankan untuk diserahkan kepada sesorang yang akan mengambil di Hotel yang telah di pesan sebelumnya, yaitu Hotel Walan Syariah. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.2907/NNF/2018 tanggal 09 April 2018, kesimpulan barang bukti No. 2643/ 2018/NNF berupa kristal warna putih adalah benar Kristal Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tambah jaksa. Tak hanya diisi dengan agenda pembacaan dakwaan saja, sidang juga dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan jaksa, antara lain, Agus Sujaya dan Dedi Aprianto, keduanya petugas Ditreskoba Polda Jatim. Dalam keterangannya, kedua saksi membenarkan kronologis seperti yang ditulis dalam dakwaan jaksa. Kita mendapat informasi dari pihak bea cukai bandara, terkait dugaan peredaran narkoba yang berhasil diamankan di bandara Juanda. Setelah kita periksa secara khusus, terdakwa mengakui bahwa tas koper bawaan tersebut milik terdakwa, ujar saksi Dedi. Sebelumnya, sidang perkara ini sempat tertunda dua kali karena terdakwa sakit dan jaksa belum mendapatkan penerjemah bahasa. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU